Berita Nasional Terkini

Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Hampir Setara Utang Indonesia, Sidang Dimulai Besok

Habib Rizieq Shihab dkk menggugat kebohongan Jokowi dengan nilai ganti rugi Rp 5.246 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Habib Rizieq Shihab dkk menggugat atas kebohongan Jokowi dengan nilai ganti rugi Rp 5.246 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Nilai gugatan yang diajukan Habib Rizieq Shihab dkk tak tanggung-tanggung, hampir setara dengan nilai utang luar negeri Indonesia.

Melalui pers rilisnya, Habib Rizieq Shihab dkk memaparkan alasan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan rangkaian kebohongan.

Sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar besok, Selasa (8/10/2024) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Habib Rizieq vs Jokowi Digelar 8 Oktober, Apa Masalahnya? Istana Bereaksi

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB.

Sidang besok dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

"Tanggal Sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak," demikian bunyi laman tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.

"(Ketua Majelis Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Hakim Anggota) Eryusman S S.H M.H," kata Atjo.

Diberitakan, Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). 

Habib Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/YouTube Sekretariat Presiden)

Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024. Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.

Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. 

Baca juga: Terungkap Sosok yang Tak Boleh Masuk Kabinet Prabowo-Gibran Versi Habib Rizieq, Minta Bela Palestina

"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran persnya.

Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved