Berita Nasional Terkini
Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Hampir Setara Utang Indonesia, Sidang Dimulai Besok
Habib Rizieq Shihab dkk menggugat kebohongan Jokowi dengan nilai ganti rugi Rp 5.246 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.
Adapun hal-hal yang disebut sebagai kebohongan Jokowi, di antaranya kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat; kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka; dan kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).
Lalu, kebohongan akan melakukan swasembada pangan, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), dan kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara, atau nilainya Rp 5.264 triliun.
Ia pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
Baca juga: Tokoh Gerindra Temui Habib Rizieq, Sebut Silaturahmi dan Punya Visi Sama untuk Bangun Indonesia
Merespon hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi.
"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.
Ia menuturkan, sejatinya pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun menurutnya, setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," beber dia.
Dini menjelaskan, masa pemerintahan Presiden Jokowi 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara. Istana kata Dini, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN.
"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Dimulai Besok, Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.