Selasa, 14 April 2026

Berita Paser Terkini

Lahan Diportal Ahli Waris, Rumah Singgah Pasien di Paser Sementara Tutup Pelayanan

Rumah Singgah Pasien yang ada dibilangan Kota Tanah Grogot, Kabupaten Paser diportal ahli waris pemilik lahan pada 7 Oktober lalu

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pemortalan Rumah Singgah Pasien yang dilakukan oleh pihak ahli waris pada 7 Oktober lalu, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rumah Singgah Pasien yang ada dibilangan Kota Tanah Grogot, Kabupaten Paser diportal ahli waris pemilik lahan pada 7 Oktober lalu. 

Sementara pengelola Rumah Singgah Pasien mengklaim, sudah membayar sewa pakai kepada Pemkab Paser melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setiap tahunnya. 

Pengelola Rumah Singgah Pasien, Dody Ismanu mengatakan pihaknya tidak bisa melarang ahli waris untuk melakukan pemortalan dikarenakan mereka mengklaim telah mendapat keputusan kepemilikan lahan dari Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kondisinya, kami sewa pakai dengan pemerintah daerah dan setiap tahun itu kami bayar sejak tahun 2020. Soal pemortalan itu, kami juga tidak bisa melarangnya," terang Dody, Selasa (8/10/2024). 

Terlebih waktu pemortalan dilakukan, masih ada 4 pasien serta sanak keluarga yang menginap di Rumah Singgah Pasien tersebut. 

Baca juga: Pemkab Paser akan Kembali Keluarkan Edaran Perihal Netralitas ASN di Pilkada 2024 

Baca juga: Peduli Kebakaran Lahan dan Kebun, Pemkab Paser Peroleh Penghargaan dari Pemprov Kaltim 

Dengan adanya pemortalan itu, dengan terpaksa pihaknya menutup pelayanan Rumah Singgah Pasien sampai waktu yang tidak ditentukan. 

"Sudah kami laporkan kejadian itu ke BKAD dan Dinas Perumahan, kami menunggu arahan dari Pemda untuk mengatasi persoalan tersebut," ungkapnya. 

Dody menambahkan, dari pengakuan ahli waris mereka menginginkan adanya perhatian Pemkab Paser terhadap ahli waris. 

"Mereka meminta untuk dilibatkan maupun berkoordinasi mengenai kegiatan apapun yang terjadi di atas lahan tersebut," tandasnya. 

Baca juga: Masyarakat Muara Adang Ingin Pemkab Paser Selesaikan Masalah Infrastruktur hingga Air Bersih

Untuk diketahui, lahan seluas 8 hektar yang diakui ahli waris sebagai lahan milik datuknya tersebut berdiri 4 bangunan meliputi eks RSUD Panglima Sebaya, Rumah Singgah Pasien, Bangunan Orari, dan Pemuda Pancasila.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved