Berita Nasional Terkini

Segini Gaji dan Tunjangan Hakim, Kini Tuntut Kenaikan, Mogok Kerja Mulai 7-11 Oktober 2024

Para hakim yang menangani berbagai kasus di persidangan kini menuntut kenaikan gaji. Lantas berapa gaji hakim di Indonesia?

Editor: Heriani AM
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Para hakim yang menangani berbagai kasus di persidangan kini menuntut kenaikan gaji. Lantas berapa gaji hakim di Indonesia?

Diketahui, para Hakim seluruh Indonesia mengancam akan mogok massal.

Hal ini bakal menganggu persidangan di seluruh Indonesia bila ini benar-benar dilaksanakan oleh para hakim.

Hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Baca juga: Aksi Solidaritas Hakim Indonesia, PN Tenggarong Kukar Kosongkan Jadwal Sidang 5 Hari

Gaji Hakim

Aksi ini untuk menuntut kenaikan gaji hakim. Berapa gaji hakim Indonesia tahun 2024?

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. 

Gaji Hakim tidak berubah selama lebih dari 12 tahun.

Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. 

Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

 Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. 

“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Penampilan Majelis Hakim di PN Tenggarong Kukar yang memimpin sidang pun berbeda dari biasanya. Para hakim tampak kompak memakai pita putih yang di ikat di lengan sebelah kanan masing-masing.TRIBUNKALTIM.CO/HO/PN Tenggarong
Penampilan Majelis Hakim di PN Tenggarong Kukar yang memimpin sidang pun berbeda dari biasanya. Para hakim tampak kompak memakai pita putih yang di ikat di lengan sebelah kanan masing-masing.TRIBUNKALTIM.CO/HO/PN Tenggarong (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved