Berita Nasional Terkini

Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Diwarnai Protes, Hakim Tunda hingga 22 Oktober 2024

Sidang gugatan Rizieq Shihab ke Presiden Joko Widodo dengan tuntutan Rp 5.246 triliun di PN Jakpus Kelas 1A khusus ditunda hingga 22 Oktober 2024.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/YouTube Sekretariat Presiden
Habib Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan Rizieq Shihab ke Presiden Joko Widodo dengan tuntutan sebesar Rp 5.246 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A khusus ditunda hingga 22 Oktober 2024.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.

Baca juga: Sidang Perdana Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 T Setara Utang Indonesia

 Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakarta Pusat, sidang dimulai sekira 10.30 WIB.

“Sidang perkara perdata nomor 611 antara Rizieq dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan Joko Widodo sebagai tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di persidangan.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta pihak penggugat dan tergugat memperlihatkan surat kuasa.

“Penggugat dan tergugat hadir kuasa ya. Surat kuasa sudah ada ya silahkan dibuka,” minta hakim Suparman.

Setelah cek dokumen kuasa penggugat dan tergugat.

Pihak penggugat protes karena tergugat tidak memiliki dokumen surat kuasa secara personal atas nama Joko Widodo.

“Izin yang mulia, setelah tadi kita melihat surat tugas. Perlu kami sampaikan gugatan kami itu ditujukan kepada personal Pak Joko Widodo. Bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden,” kata kuasa hukum penggugat di persidangan.

“Untuk itu kami melihat surat kuasanya tidak sesuai. Dan yang memberikan surat kuasanya bukan Pak Joko Widodo.

Sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab terhadap Jokowi digelar hari ini, Selasa (8/10/2024). Rizieq Shihab gugat Jokowi Rp 5.246 T setara utang
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab terhadap Jokowi digelar hari ini, Selasa (8/10/2024). Rizieq Shihab gugat Jokowi Rp 5.246 T setara utang (Kolase YouTube/Islamic Brotherhood Television-Sekretariat Presiden)

Jadi kami merasa keberatan dengan surat tugas yang tadi disampaikan oleh pihak tergugat,” tegasnya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membenarkan pernyataan dari kuasa hukum penggugat.

“Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya. Apa benar seperti itu maksudnya,” kata hakim Suparman. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved