Berita Nasional Terkini
Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Diwarnai Protes, Hakim Tunda hingga 22 Oktober 2024
Sidang gugatan Rizieq Shihab ke Presiden Joko Widodo dengan tuntutan Rp 5.246 triliun di PN Jakpus Kelas 1A khusus ditunda hingga 22 Oktober 2024.
Benar Yang Mulia, kata kuasa hukum penggugat, kalaupun ada surat kuasa langsung dari pribadinya Jokowi.
“Jadi tidak digunakan perintah atas nama jabatannya. Dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi saya kira sudah jelas ya,” jelas hakim Suparman.
Sidang Ditunda
Pada persidangan perdata ini, pihak penggugat keberatan karena pihak tergugat tidak membawa surat kuasa atas nama pribadi Joko Widodo.
“Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya,” kata hakim ketua Suparman di persidangan.
Pihak tergugat menjawab hal itu berdalih karena relas disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Memang benar yang mulia kalau kami cermati dari gugatan itu Joko Widodo sebagai pribadi. Namun demikian relas tersebut sampai di kantor kami," kata kuasa hukum tergugat.
"Jadi mau tidak mau kami untuk sementara menghadiri terlebih dahulu. Kemudian akan kami laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," terangnya.
Baca juga: Sosok Syarifah Fadhlun Yahya, Inilah Profil Istri Habib Rizieq Shihab yang Meninggal Dunia
Kemudian hakim Suparman di persidangan meminta dokumen dari tergugat diperbaiki pada sidang selanjutnya.
"Untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukupya. Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di ruangan yang sama. Sidang ditutup," ujar hakim ketua Suparman.
Diketahui Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.
Baca juga: Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Syarifah Fadhlun Yahya Sakit Komplikasi
Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran pers dikutip, Rabu (2/10/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.