Berita Nasional Terkini
6 Kebohongan Jokowi dalam Gugatan Rp5.246 Triliun Habib Rizieq: Esemka hingga Utang Luar Negeri
6 kebohongan Jokowi dalam gugatan Rp5.246 Triliun Habib Rizieq Shihab: Esemka hingga utang luar negeri.
Pihak penggugat juga mendesak negara agar menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah, juga uang pensiun, kepada Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.
Alasan Sidang Gugatan Rizieq Shihab Ditunda
Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi, Selasa, ditunda hingga 22 Oktober 2024 mendatang.
Pasalnya, pihak penggugat, Rizieq dan kawan-kawan, keberatan karena pihak tergugat tak membawa surat kuasa atas nama pribadi Jokowi.
"Izin, Yang Mulia. Setelah tadi kita melihat surat tugas. Perlu kami sampaikan, gugatan kami itu ditujukan kepada personel Pak Joko Widodo. Bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden," ujar kuasa hukum penggugat, Selasa.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Suparman, juga berpendapat sama.
"Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik, bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya," ujar Suparman.
Menjawab hal tersebut, pihak tergugat berdalih karena relas disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Karena itu, pihak tergugat menghadiri persidangan tersebut lebih dulu.
Baca juga: Tokoh Gerindra Temui Habib Rizieq, Sebut Silaturahmi dan Punya Visi Sama untuk Bangun Indonesia
"Memang benar, Yang Mulia kalau kami cermati dari gugatan itu Joko Widodo sebagai pribadi. Namun demikian, relas tersebut sampai di kantor kami," kata kuasa hukum tergugat.
"Jadi mau tidak mau kami untuk sementara menghadiri terlebih dahulu. Kemudian akan kami laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," imbuh dia.
Terkait hal itu, Suparman pun menunda sidang pada 22 Oktober 2024 mendatang.
Ia meminta pihak tergugat untuk melengkapi dokumen yang diminta.
Habib Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun
Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ganti rugi Rp5.246,75 triliun baru-baru ini.
Gugatan berasal dari Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan berbentuk perdata ditujukan terhadap Presiden Jokowi langsung mendapat respons dari istana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.