Berita Balikpapan Terkini
Kenaikan Tunjangan Hakim Masih Dalam Kajian, PN Balikpapan Tetap Tunda Sidang
Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia kabarnya telah direspons positif namun pihak Pengadilan Negeri di Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia kabarnya telah direspons positif namun pihak Pengadilan Negeri di Balikpapan tetap menunda sidang.
Melansir dari Tribunnews.com, Presiden Jokowi telah menanggapi aksi mogok kerja hakim pada 7 Oktober sampai 11 Oktober 2024 yang memprotes tidak adanya kenaikan tunjangan selama 12 tahun.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan hakim masih dalam tahap kajian dan perhitungan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aksi cuti bersama 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024 digelar sebagai protes atas tunjangan yang dianggap tidak seimbang dengan beban kerja hakim.
Baca juga: Segini Gaji dan Tunjangan Hakim, Kini Tuntut Kenaikan, Mogok Kerja Mulai 7-11 Oktober 2024
Pemerintah mempertimbangkan tuntutan kenaikan tunjangan 142 persen setelah lebih dari satu dekade tidak berubah.
Lampu Penerangan Dipadamkan
Meskipun ada perkembangan positif terkait tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tetap melanjutkan aksinya dengan mengosongkan ruang sidang.
Pengamatan TribunKaltim.co, ruang-ruang sidang tetap sepi tanpa aktivitas. Lampu penerangan di beberapa sidang yang mulanya menyala, kini dipadamkan.
"Untuk saat ini, kami masih meneruskan karena kami mulai kemarin, hingga tanggal 11 Oktober," ujar Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto, Rabu (9/10/2024).
Para hakim di berbagai tingkat, mulai dari pengadilan kelas IA hingga IB, menuntut kenaikan tunjangan sesuai dengan jabatan mereka.
Baca juga: Dukung Aksi Solidaritas Hakim seluruh Indonesia, PN Balikpapan Kosongkan Sidang hingga 11 Oktober
Sebagai contoh, tunjangan untuk Hakim Ketua pengadilan kelas IA khusus yang sebelumnya berada di angka Rp27 juta, kini diajukan untuk dinaikkan menjadi Rp38,34 juta.
Selain itu, tuntutan ini juga menekankan pentingnya keseimbangan antara beban kerja yang berat dengan kompensasi yang layak.
Ari menambahkan bahwa perjuangan ini belum sepenuhnya selesai meskipun ada sinyal positif dari pemerintah.
"Perjuangan teman-teman kami yang di Jakarta mungkin belum berhasil, tapi tetap ada," tegasnya.
Baca juga: Pengadilan Agama Bontang Tunda Sejumlah Sidang karena Aksi Mogok Massal Hakim
Pihaknya tetap mengosongkan sidang. "Dan nanti jika harus putus, kami akan menanganinya seperti biasa," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.