Berita Nasioal Terkini
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Irjen Karyoto: Utang Saya
Perkara hukum yang menyeret nama eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan segera diselesaikan Polri.
“Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri,” ujarnya ketika itu.
Baca juga: Siapa Pengganti Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi? Ini Profil 4 Calon Ketua KPK
Laporan mengenai pertemuan Firli dengan SYL telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“LP (laporan polisi) kedua terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan,” kata Ade Safri.
Namun, saat itu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus TPPU yang menjerat Firli Bahuri.
Kasus Wakil Ketua KPK
Baca juga: Inilah Alasan Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pengusutan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Awal Mula Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak, Bantahan Pengacara Mantan Ketua KPK
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Karyoto membenarkan Alexander Marwata sedianya diperiksa pada hari ini Jumat (11/10/2024).
Namun kemudian yang bersangkutan mengirimkan surat penundaan dan telah diterima untuk dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10/2024).
“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi,” sebut Karyoto.
Baca juga: Mandek! Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo Dihentikan? Penjelasan Bareskrim Polri
Adapun untuk kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lantaran adanya pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dimana pertemuan itu telah diadukan untuk ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Diketahui dasar penyelidikan atas dugaan pertemuan antara Alex dengan Eko mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 yang telah diperpanjang pada 9 September 2024.
Sementara untuk kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Inilah Alasan Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.