Berita Kaltim Terkini
Hasil Evaluasi Pj Gubernur Kaltim Terkait Meninggalnya Bayi 6 Bulan di RSUD AWS Samarinda
Ini Hasil evaluasi investigasi tim yang dibentuk oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik imbas meninggalnya bayi berusia 6 bulan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hasil evaluasi investigasi tim yang dibentuk oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik imbas meninggalnya bayi berusia 6 bulan Juli 2024 lalu telah dipaparkan.
Direktur RSUD AWS, dr. David Hariadi Masjhoer mengakui memang ada keterbatasan pihaknya.
Namun hal ini, bukan berarti pelayanan kesehatan kepada pasien yang datang, tidak sepenuhnya tercover dan menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Terlebih, bagi tipe rumah sakit yang masuk kategori A tersebut, pihaknya pun maksimal dalam memberi pelayanan termasuk dokter jaga dalam penanganan kedaruratan melalui IGD (Instalasi Gawat Darurat).
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Terima Laporan Terkait Hasil Evaluasi RSUD AWS Samarinda
“Jaga yang dimaksud adalah jaga onsite 5 bidang; bedah, anak, interna, obstetri dan ginekologi (obgin) dan anestesi, jadi harus ditempat selama 24 jam setiap hari.
Saat ini tidak bisa dilakukan karena tenaga yang ada terbatas, kecuali anestesi yang bisa,” jelasnya, Sabtu (12/10/2024).
Tim khusus berisi 7 OPD dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bappeda, BKD, Tim RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Biro Hukum dan BKAD melakukan investigasi persoalan-persoalan yang harus segera dibenahi.
Fakta penyebab kematian bayi berusia 6 bulan asal Kota Bontang yang meninggal dunia di RSUD AWS diduga adanya keterlambatan penanganan yang dilakukan saat bayi berada di IGD.
Akmal Malik sendiri melakukan monitoring pelayanan RSUD AW Sjahranie di bulan Juli 2024 dan terus berjalan, tim khusus telah menemukan beberapa temuan ketidaktaatan pada standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Salah satunya sebagaimana diketahui, Kemenkes RI telah menerapkan Permenkes Nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan yang mengharuskan tersedia minimal 4 dokter spesialis dan satu dokter anestesi di UGD.
Di awal, dr. David yang menekankan keterbatasan tenaga, menyambung pernyataannya.
Ia mengakui memang keterbatasan jadi kendala, tetapi dokter di rumah sakit yang dipimpinnya telah ditempatkan agar bisa melayani pasien dari berbagai tempat.
RSUD AWS sendiri, kini memang menjadi salah satu rujukan pertama dan terbesar bagi masyarakat di Kaltim.
Di IGD dokter jaga memang ada ditempatkan 24 jam, dan dokter spesialis yang biasa menangani tentu tidak bisa selalu 24 jam, tetapi bisa berkonsultasi dengan dokter dan tenaga medis yang berjaga melalui on call.
Aturan tentang Konsultasi Dokter jarak jauh (telemedicine atau telemedisin).
Telemedicine atau telemedisin dalam bahasa Indonesia ialah metode diagnosis dan perawatan pasien jarak jauh melalui teknologi komunikasi.
Kemudian, dalam peraturan perundang-undangan, definisi telemedisin diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Kesehatan yaitu:
Telemedisin ialah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
Pengertian yang sama tentang telemedisin juga diatur dalam Pasal 1 angka 28 PP 28/2024.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 20/2019, telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Hal ini lah yang dilakukan oleh pihak RSUD AWS, selain meminta langsung dokter spesialis yang menangani datang mengecek kondisi pasien yang membutuhkan pertolongan medis dalam kondisi darurat.
“Solusinya adalah menempatkan dokter umum yang jaga 24 jam, dan dokter spesialisnya jaga on call (telemedisin) dengan merespon semua konsultasi, respon bisa lewat telpon jika kasus tidak berat dan bisa juga datang ke IGD, seperti kasus–kasus yang perlu tindakan pembedahan, atau perlu tindakan spesialistik, misalnya kasus kecelakaan, kasus melahirkan yang macet dan sebagainya,” kata dr. David.
Ia juga merinci, dokter spesialis yang ada di RSUD AWS, spesialis anak 5 orang, spesialis bedah 3 orang, spesialis obgin 5 orang, dan interna 7 orang.
Dokter–dokter spesialis ini yang harus berjaga 24 jam onsite.
“Diluar itu semua, spesialis jaga juga 24 jam, tetapi tidak harus onsite, hanya oncall,” tandasnya.
Proses Hukum Menunggu Hasil Penyelidikan Pihak Kepolisian
Terkait proses hukum meninggalnya bayi malang berusia 6 bulan, yang masih terus bergulir di Polresta Samarinda.
Pihak RSUD AWS menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Bertahap, Polresta Samarinda juga sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya bayi perempuan berusia 6 bulan tersebut.
“Untuk kematian bayi, karena sudah diserahkan ke kepolisian, kami menunggu hasilnya saja,” kata dr. David.
“(Permintaan keterangan) melibatkan dokter spesialis anak, dan saat kejadian dokternya datang dan ada di IGD juga untuk menangani (bayi 6 bulan),” sambungnya.(*)
Tim Basket Polda Kaltim Siap Berlaga di Kapolri Cup 2025, Bawa Semangat Sportivitas dan Persatuan |
![]() |
---|
Momentum HUT RI, Gubernur Kaltim akan Membangun Lebih Baik |
![]() |
---|
10 Instansi Daerah dengan PPPK Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Tingkat Penggunaan KB Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah di Kaltim dengan Kualitas Hidup Terbaik 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.