Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Umumkan Evaluasi RSUD AWS, TRC-PPA Yakini Meninggalnya Bayi Akibat Kelalaian

Diduga adanya keterlambatan penanganan yang dilakukan saat bayi berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD)

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Hasil evaluasi RSUD AWS sudah dijelaskan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang mendapat laporan dari tim 7, yang menemukan ada ketidakpatuhan prosedur. TRC-PPA Kaltim yang mendampingi keluarga bayi malang berusia 6 bulan yang meninggal dunia saat di IGD RSUD AWS meyakini ada kelalaian 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim sudah mengumumkan hasil investigasi tim yang dibentuk oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik imbas meninggalnya bayi berusia 6 bulan medio Juli 2024 lalu.

Tim khusus berisi 7 OPD dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bappeda, BKD, Tim RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Biro Hukum dan BKAD melakukan investigasi persoalan-persoalan yang harus segera dibenahi.

Fakta penyebab kematian bayi berusia 6 bulan asal Kota Bontang yang meninggal dunia di RSUD AWS diduga adanya keterlambatan penanganan yang dilakukan saat bayi berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD). 

Hal ini juga merespons keluhan publik perihal pelayanan di fasilitas kesehatan tipe A tersebut.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik beberapa waktu lalu dalam keterangannya, hal yang menjadi sorotan adalah temuan utama terkait ketidakpatuhan prosedur di RSUD AWS. 

Akmal Malik menjelaskan, sejak monitoring pelayanan RSUD AW Sjahranie di bulan Juli 2024 lalu berjalan, tim khusus telah menemukan beberapa temuan ketidaktaatan pada standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Terima Laporan Terkait Hasil Evaluasi RSUD AWS Samarinda

Baca juga: Evaluasi Kinerja RSUD AWS Samarinda Rampung, Pj Gubernur Akmal Malik: Secepatnya Saya Sampaikan

Salah satunya sebagaimana diketahui, Kemenkes RI telah menerapkan Permenkes Nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan yang mengharuskan tersedia minimal 4 dokter spesialis dan satu dokter anastesi di UGD. 

"Namun ternyata ini tidak dilakukan," kata Akmal Malik dalam keterangannya di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Selasa (8/10/2024) lalu.

Selain itu, ada kekurangan tenaga medis di rumah sakit pelat merah tersebut, dalam hal dokter spesialis. 

Dalam laporan hasil evaluasi ditemukan permasalahan lemahnya kepemimpinan direksi RSUD AW Sjahranie kepada para tenaga kesehatan.

"Buktinya ada dokter yang berani menolak diperintah, sehingga manajemen serta direktur tidak mempunyai kontrol dan power kepada tenaga kesehatan," ungkap Akmal Malik.

Berkaitan permasalahan ini maka tegasnya tata kelola yang ada di RSUD AW Sjahranie harus diperbaiki.

"Kenapa ketika dokter tidak mau melaksanakan tugasnya, direktur tidak bisa meritokrasi dalam bentuk punishment (hukuman)?" Imbuhnya.

Menanggapi ini, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, meyakini sedari awal memang ada kelalaian dalam penanganan bayi 6 bulan yang berobat ke RSUD AWS.

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman yang mendampingi keluarga bayi malang berusia 6 bulan tersebut dalam hal proses hukum, mengungkap hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved