Berita Kaltim Terkini
Pemprov Kaltim Umumkan Evaluasi RSUD AWS, TRC-PPA Yakini Meninggalnya Bayi Akibat Kelalaian
Diduga adanya keterlambatan penanganan yang dilakukan saat bayi berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim sudah mengumumkan hasil investigasi tim yang dibentuk oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik imbas meninggalnya bayi berusia 6 bulan medio Juli 2024 lalu.
Tim khusus berisi 7 OPD dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bappeda, BKD, Tim RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Biro Hukum dan BKAD melakukan investigasi persoalan-persoalan yang harus segera dibenahi.
Fakta penyebab kematian bayi berusia 6 bulan asal Kota Bontang yang meninggal dunia di RSUD AWS diduga adanya keterlambatan penanganan yang dilakukan saat bayi berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hal ini juga merespons keluhan publik perihal pelayanan di fasilitas kesehatan tipe A tersebut.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik beberapa waktu lalu dalam keterangannya, hal yang menjadi sorotan adalah temuan utama terkait ketidakpatuhan prosedur di RSUD AWS.
Akmal Malik menjelaskan, sejak monitoring pelayanan RSUD AW Sjahranie di bulan Juli 2024 lalu berjalan, tim khusus telah menemukan beberapa temuan ketidaktaatan pada standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Terima Laporan Terkait Hasil Evaluasi RSUD AWS Samarinda
Baca juga: Evaluasi Kinerja RSUD AWS Samarinda Rampung, Pj Gubernur Akmal Malik: Secepatnya Saya Sampaikan
Salah satunya sebagaimana diketahui, Kemenkes RI telah menerapkan Permenkes Nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan yang mengharuskan tersedia minimal 4 dokter spesialis dan satu dokter anastesi di UGD.
"Namun ternyata ini tidak dilakukan," kata Akmal Malik dalam keterangannya di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Selasa (8/10/2024) lalu.
Selain itu, ada kekurangan tenaga medis di rumah sakit pelat merah tersebut, dalam hal dokter spesialis.
Dalam laporan hasil evaluasi ditemukan permasalahan lemahnya kepemimpinan direksi RSUD AW Sjahranie kepada para tenaga kesehatan.
"Buktinya ada dokter yang berani menolak diperintah, sehingga manajemen serta direktur tidak mempunyai kontrol dan power kepada tenaga kesehatan," ungkap Akmal Malik.
Berkaitan permasalahan ini maka tegasnya tata kelola yang ada di RSUD AW Sjahranie harus diperbaiki.
"Kenapa ketika dokter tidak mau melaksanakan tugasnya, direktur tidak bisa meritokrasi dalam bentuk punishment (hukuman)?" Imbuhnya.
Menanggapi ini, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, meyakini sedari awal memang ada kelalaian dalam penanganan bayi 6 bulan yang berobat ke RSUD AWS.
Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman yang mendampingi keluarga bayi malang berusia 6 bulan tersebut dalam hal proses hukum, mengungkap hal tersebut.
Tilang Naik 65 Persen Selama Operasi Patuh Mahakam 2025, Samarinda Tertinggi |
![]() |
---|
Pembagian Seragam Gratis, Pemprov Kaltim Targetkan Penyerahan Simbolis Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kaltim: Sebut Subsidi Ongkos Angkut Atasi Lonjakan Harga di Mahulu |
![]() |
---|
4 Kepala Kejaksaan Negeri di Kaltim Diganti, Pejabat yang Dilantik Diharap Bisa Langsung ‘Nyetel’ |
![]() |
---|
5 Proyek Strategis Nasional di Kalimantan Timur 2025, Ada IKN hingga Rel Kereta Api Logistik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.