Berita Kukar Terkini

Residivis di Kukar Lakukan Penipuan dengan Modus Beli Kambing, Polisi Terluka saat Penangkapan

Residivis di Loa Janan Kutai Kartanegara lakukan penipuan dengan modus beli kambing, polisi terluka saat penangkapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Kukar
RN (32) seorang residivis di Loa Janan, Kutai Kartanegara, kembali ditangkap polisi lantaran polisi lantaran menggelapkan dua ekor kambing 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Ada-ada saja ulah RN (32), seorang residivis di Loa Janan, Kutai Kartanegara

Ia kembali ditangkap polisi lantaran polisi lantaran menggelapkan dua ekor kambing.

Kasus ini bermula pada pada Senin (7/10/2024) ketika pelaku mendatangi rumah korban, Lesmono (52), dengan alasan membeli kambing.

RN kemudian memilih empat ekor kambing.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Penipuan Fun Bike Yogyakarta, Oknum ASN Kemenkumham Jadi Tersangka

Pelaku kemudian membawa dua ekor menggunakan mobil mobil dan beralasan akan menjemput tukang potong kambing.

Tanpa curiga, korban kemudian mengizinkan pelaku membawa dua ekor kambingnya.

"Tapi setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali dan korban akhirnya sadar telah ditipu," ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Loa Janan.

Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Dwi Handono kemudian memburu tersangka dan ditemukan bersembunyi di RT 7 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga. 

Namun, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis parang jenis mandau dan senapan angin.

Baca juga: Waspada Penipuan! Pengobatan Catut Ida Dayak di Purworejo dan Jepara Dipastikan Hoaks

Akibatnya, dua petugas kepolisian, Aiptu Gugus TM dan Aipda Saragih, mengalami luka.

Beruntung, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Dari pemeriksaan, pelaku diduga terlibat penipuan di sejumlah daerah seperti Palaran, Kota Bangun, dan Tenggarong Seberang. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya, satu buah parang, satu buah senapan angin, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video.

Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Loa Janan dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain karena pelaku diduga sudah beraksi di banyak lokasi,"pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved