Berita Nasional Terkini
14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dihindari Selama Operasi Zebra 2024
Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Program Operasi Zebra 2024 bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
Selain itu, operasi Operasi Zebra 2024 ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.
Dikutip dari Kompas.com, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi yang masih di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Penggunaan ponsel saat mengemudi.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
- Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Selain itu, menurut Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu.
Polri juga menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra 2024 kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.
Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.
“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dilansir dari laman resmi Polri (10/10/2024).
Ia juga menekankan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan baik saat operasi berlangsung maupun setelahnya.
Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.
ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.
Dengan keberadaan ETLE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dijatuhi tilang tanpa harus ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar Operasi Zebra 2024"
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Operasi Zebra 2024 Dimulai Besok hingga 27 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Eks Napi Kasus Hina Jokowi, Yulian Paonganan Terima Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo |
![]() |
---|
Momen Ade Armando Sebut Roy Suryo Tersangka, Eks Menteri Era SBY Langsung Minta Revisi di Tempat |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo, Anies: Biarkan Dia Nikmati Waktu dengan Keluarga |
![]() |
---|
Hasto Dipilih Megawati Jadi Sekjen Lagi? PDIP Pastikan Sang Penerima Amnesti Prabowo Hadiri Kongres |
![]() |
---|
Eks Dewan Guru Besar UGM Skak Rismon, Prof Koentjoro Jamin Ijazah Jokowi Asli, Klaim Punya Data |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.