Berita Kaltim Terkini
Prabowo dan Gibran Langsung Berkantor di IKN Kaltim? Akmal Malik: Belum Dapat Kabar
Beredar kabar pasca dilantik RI 1 dan RI 2 periode 2024-2029 itu akan langsung berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden 2024 memasuki tahap akhir yakni pelantikan.
Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan terlaksana Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang di Jakarta.
Beredar kabar pasca dilantik RI 1 dan RI 2 periode 2024-2029 itu akan langsung berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Prabowo-Gibran juga dikabarkan segera membentuk 44 kabinet. Dengan demikian 36 rumah dinas menteri yang telah terbangun di IKN dikabarkan harus segera ditambah.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengatakan sampai saat ini belum mendapat informasi apapun terkait kabar tersebut.
Baca juga: Asisten I Setkab PPU Nilai Kehadiran IKN Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat
Baca juga: Alasan Pengamat Sebut Narasi twin cities adalah Upaya Menutupi Masalah dan Kegagalan IKN Kaltim
Kendati demikian ia mengatakan Pemprov Kaltim pastinya memberi dukungan terkait proses birokrasi yang sedang berlangsung.
Termasuk apabila presiden dan wakil presiden langsung berkantor di IKN pihaknya siap mendukung dan mengikuti arahan pusat.
"Sampai saat ini saya belum dapat kabar apapun (apakah langsung berkantor di IKN). Tapi yang pasti kita mendukung 100 persen apapun kebijakan pusat. (*)
| Komisi X DPR RI Serap Masukan Revisi UU Sisdiknas 2025 di Kaltim |
|
|---|
| Daftar Alokasi Bantuan Pemprov Kaltim untuk Turunkan Stunting di Daerah, Tahun Depan tak Ada |
|
|---|
| Nasib ASN Honorer Kaltim Masih Gantung, Kepastian Status PPPK Belum Terjawab Usai Audiensi |
|
|---|
| Peringati Setahun Tragedi Muara Kate, Tim Advokasi Hukum Laporkan Polres Paser ke Polda Kaltim |
|
|---|
| Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241011_Istana-Negara-di-IKN.jpg)