Ibu Kota Negara

Jelang Jokowi Lengser, Persoalan Tanah di IKN Nusantara Masih Jadi Momok Serius Pemerintah

Jelang Jokowi lengser dari jabatan presiden. Persoalan tanah di IKN Nusantara masih jadi momok serius pemerintah.

HO
Jelang Jokowi lengser dari jabatan presiden. Persoalan tanah di IKN Nusantara masih jadi momok serius pemerintah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Jokowi lengser dari jabatan presiden, persoalan tanah di IKN Nusantara masih jadi momok serius pemerintah.

Sebagai informasi, saat ini masih ada 2.086 hektare lahan masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN Kaltim belum dibebaskan. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu masa kekuasaan presiden dan wakil presiden adalah pada Minggu, 20 Oktober 2024, ketika presiden dan wakil presiden terpilih baru mengucapkan sumpah/janji.

Itu artinya, Jokowi menjabat Presiden sampai tahun 2024 dan akan berakhir pada Minggu, 20 Oktober 2024. 

Baca juga: Alasan Pengamat Sebut Narasi twin cities adalah Upaya Menutupi Masalah dan Kegagalan IKN Kaltim

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) masih melakukan proses penilaian sisa lahan yang belum dibebaskan. 

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, sisa lahan tersebut belum dapat dibebaskan, karena masih ada komplikasi masalah.

"Masih ada masyarakat di sana, itulah mengapa hari ini masih dalam proses tahapan penilaian kembali, ini dilakukan dan dikelola secara langsung oleh tim terpadu yang dimotori OIKN," ungkap AHY dikutip dari TribunKaltim, Rabu (16/7/2024).

Menurutnya, tidak lama lagi status lahan tersebut sudah dapat dipastikan, karena saat ini sedang proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), termasuk identifikasi dan inventarisasi.

Pada saatnya nanti akan diajukan dan ditetapkan besaran nilai lahan tersebut oleh KJPP, sehingga masyarakat juga merasa terpuaskan.

"Tidak ada pihak yang merasa dirugikan di sini, baik masyarakat dan juga pemerintah. OIKN juga tidak terhambat untuk bisa melanjutkan pembangunan IKN," imbuh AHY.

AHY menuturkan, komplikasi masih terdapat di area pengembangan Jalan Bebas Hambatan (JBH) Seksi 6A, 6B, dan juga di area pengendali banjir Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Sebetulnya ini yang masih tersisa, tetapi yang lainnya tentunya kami akan terus mengawal untuk proses lanjutannya. Sehingga pembangunan kawasan perkantoran, termasuk berbagai fasilitas pendukung juga bisa diselesaikan dengan baik," tambah AHY.

IKN KALTIM - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Istana Negara kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Jumat (11/10/2024).
IKN KALTIM - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Istana Negara kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Jumat (11/10/2024). (TribunKaltim.co/ARY NINDITA)

Hal senada dikatakan Deputi Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan.

"Insyaallah mudah-mudahan akhir tahun ini proses pembebasan tanah JBH Seksi 6A dan 6B tuntas. Termasuk JBH Seksi 5B juga," ucap Danis.

Saat ini, proses pembayaran akan dilakukan untuk lahan yang dibutuhkan sebagai lokasi pembangunan JBH IKN sepanjang 13,1 kilometer tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved