Pilkada Kaltim 2024

Kaltim Masuk 5 Besar Nasional Indeks Kerawanan Pilkada 2024, Ketua  Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menempati urutan kelima

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja menyampaikan indeks kerawanan Pilkada di wilayah Kalimantan Timur saat menjadi narasumber dalam program Podcast Tribun Kaltim edisi Pilkada yang dipandu Januar Alamijaya pada Selasa kemarin di studio Podcast gedung Tribun Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menempati urutan kelima dalam indeks kerawanan Pilkada secara nasional pada Pilkada serentak tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam program podcast Tribun Kaltim edisi Pilkada yang pandu oleh Editor senior, Januar Alamijaya di studio Podcast gedung Tribun Kaltim di Jl. Indra Kila, Kampung Timur.

Dalam acara tersebut, Rahmat Bagja membahas berbagai topik penting, termasuk perbedaan pengawasan Pemilu dan pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu. Salah satu perbedaan utama yang disorot adalah perbedaan dalam undang-undang yang menjadi dasar pengawasan. “Pada pemilu, kita menggunakan undang-undang pemilu, sedangkan pada Pilkada, kita merujuk pada undang-undang pemilihan yang berlaku untuk pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur,” jelasnya.

Kewenangan Bawaslu dalam Pilkada

Rahmat Bagja menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu dalam Pilkada lebih terbatas dibandingkan dengan Pemilu, terutama setelah adanya perubahan undang-undang Pilkada dari tahun 2010 hingga 2018.

Perubahan ini menyebabkan adanya penurunan kewenangan Bawaslu, yang kini hanya berperan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal penanganan pelanggaran administrasi. 

Baca juga: Berikut Arti Kata Tangguh bagi Paslon Desmon-Naspi di Pilkada PPU

Baca juga: DPT Pilkada Serentak Kukar 2024 Naik, 552.469 Warga Siap Memilih

"Ini sebenarnya rancu, karena kita mengawasi KPU tetapi rekomendasi yang kita berikan juga ditujukan kepada KPU," ujarnya.

Bagja menambahkan bahwa tantangan lain yang dihadapi Bawaslu dalam Pilkada adalah perubahan kewenangan yang dialami staf Bawaslu yang sebelumnya bertugas dalam pengawasan pemilu.

"Mereka masih merasa punya kewenangan seperti saat pemilu, namun saat Pilkada kewenangan itu berubah, sehingga mereka harus banyak menahan diri," kata Bagja.

Kerawanan Pilkada di Kaltim

Menurut Rahmat Bagja, kerawanan Pilkada di Kaltim cukup tinggi dan potensi konflik sering terjadi pada fase pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu kerawanan yang sering terjadi adalah kampanye pada masa tenang.

“Masa tenang bagi kami bukan masa yang tenang karena di situ kerap terjadi penipuan dan pelanggaran,” katanya.

Bagja juga menyoroti potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggi pada Pilkada, terutama jika calon kepala daerah berasal dari kalangan ASN.

"ASN yang memiliki ikatan emosional dengan calon kepala daerah, terutama jika calon tersebut mantan Sekda atau kepala dinas, seringkali menggunakan jaringan struktural mereka untuk mendukung kampanye," tambahnya.

Upaya Antisipasi Kerawanan Pilkada

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved