Berita Pemkab PPU

Pemkab PPU Kerjasama dengan Kemenkumham, Tagline Serambi Nusantara Kini Miliki HAKI

Tur Wahyu, hal ini menjadi penting lantaran berkesesuaian dengan letak PPU yang berada di serambinya Ibu Kota Nusantara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pemkab PPU sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), agar tagline Serambi Nusantara memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) PPU Tur Wahyu, hal ini menjadi penting lantaran berkesesuaian dengan letak PPU yang berada di serambinya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah daerah kata dia, tidak ingin hak paten tersebut nantinya digunakan oleh daerah lainnya.

"Tidak ada kendala dalam prosesnya, dan ini sedang kita sosialisasikan," ungkapnya pada Kamis (17/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa, tagline Serambi Nusantara, kini bisa digunakan terutama bagi pelaku ekonomi di PPU, khususnya pelaku UMKM.

Baca juga: Penajam Paser Utara Terima Kunjungan Kabupaten Barito Timur, Studi Tiru Pengembangan Paskibraka

Dengan menggunakan tagline Serambi Nusantara yang telah memiliki HAKI itu, diharapkan dapat memberikan kemudahan mendapatkan pasar, bagi produk mereka.

"Ini peluang yang sangat besar, tidak hanya kepada SKPD, tetapi juga kepada pelaku UMKM," sambungnya.

Para pelaku UMKM ini disiapkan untuk menempati ruang berjualan seperti di bandara VVIP IKN.

Produk yang dikenal berasal dari Serambi Nusantara, diyakini memiliki daya tarik tersendiri, serta mampu menarik perhatian pembeli.

"Tentu mereka dengan mudah memasarkan produk mereka, dan itu tidak akan bisa diklaim oleh pihak lain, karena sudah memiliki hak paten," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved