Berita Samarinda Terkini
Residivis Upal dan Curanmor Tertangkap Lagi Edarkan Uang Palsu di Samarinda
Sejumlah pelaku usaha warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu sempat dibuat resah dengan peredaran uang palsu
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Sejumlah pelaku usaha warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu sempat dibuat resah dengan peredaran uang palsu.
Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung mendapati seorang pria datang berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Dari keresahan itulah terungkap bahwa pelaku sudah berbelanja di sejumlah warung.
"Akhirnya para korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu dan ditindaklanjuti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024).
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Thor Polsek Samarinda Ulu meringkus pelaku di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024) lalu.
Baca juga: Uang Palsu Beredar di Samarinda, Polisi Minta Masyarakat Teliti saat Transaksi
Baca juga: Peredaran Uang Palsu sudah Masuk Paser, Menyasar PKL Masyarakat Diminta Waspada
Pelaku bernama Iwan (47) tersebut diringkus pada Pukul 23.30 WITA saat tengah berada di sebuah warung makan.
Dari tangan Iwan polisi mengamankan 43 upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total keseluruhan Rp 5,8 juta.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku mencetak upal menggunakan kertas HVS, printer, penggaris dan alat pemotong profesional lainnya.
"Tersangka belajar membuat upal secara otodidak dan sudah beraksi selama 1,5 bulan," bebernya.
Iwan melakukan aksi seorang diri di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.
"Dia tidak menjual belikan uang palsu ini. Tetapi digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolresta.
Dari pendadalam juga rupanya pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2020 dengan vonis 1 tahun 3 bulan.
Baca juga: Warung Sembako di Balikpapan Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu, Korban Sebut Sudah 4 Kali Tertipu
Merasakan dinginnya dinding jeruji besi tak membuat Iwan jera.
Ia kembali harus berurusan dengan kepolisian pada pertengahan 2021 karena melakukan aksi curanmor dan dihukum 1 tahun 7 bulan.
Atas perbuatannya Iwan disangkakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Simpang Lembuswana Samarinda jadi Simbol Persatuan, Ribuan Warga Hening Ikut Upacara HUT RI |
![]() |
---|
9.611 Warga Binaan di Kaltimtara Terima Remisi HUT ke-80 RI, 311 lainnya Langsung Bebas |
![]() |
---|
Kapolda Kaltim Hadiri Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-80 RI di Samarinda Dipastikan Beda, Lomba dan Kemeriahan Sampai ke Tingkat RT |
![]() |
---|
Pimpin Apel Kehormatan di Taman Makam Pahlawan, Ini Pesan Pangdam VI/Mulawarman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.