Berita Samarinda Terkini

Residivis Upal dan Curanmor Tertangkap Lagi Edarkan Uang Palsu di Samarinda

Sejumlah pelaku usaha warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu sempat dibuat resah dengan peredaran uang palsu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukka Uang Palsu (Upal) yang diamankan tim reserse beserta barang bukti di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (17/10/2024).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Sejumlah pelaku usaha warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu sempat dibuat resah dengan peredaran uang palsu.

Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung mendapati seorang pria datang berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Dari keresahan itulah terungkap bahwa pelaku sudah berbelanja di sejumlah warung.

"Akhirnya para korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu dan ditindaklanjuti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024).

Tidak butuh waktu lama bagi Tim Thor Polsek Samarinda Ulu meringkus pelaku di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024) lalu.

Baca juga: Uang Palsu Beredar di Samarinda, Polisi Minta Masyarakat Teliti saat Transaksi

Baca juga: Peredaran Uang Palsu sudah Masuk Paser, Menyasar PKL Masyarakat Diminta Waspada

Pelaku bernama Iwan (47) tersebut diringkus pada Pukul 23.30 WITA saat tengah berada di sebuah warung makan.

Dari tangan Iwan polisi mengamankan 43 upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total keseluruhan Rp 5,8 juta.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku mencetak upal menggunakan kertas HVS, printer, penggaris dan alat pemotong profesional lainnya.

"Tersangka belajar membuat upal secara otodidak dan sudah beraksi selama 1,5 bulan," bebernya.

Iwan melakukan aksi seorang diri di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.

"Dia tidak menjual belikan uang palsu ini. Tetapi digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolresta.

Dari pendadalam juga rupanya pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2020 dengan vonis 1 tahun 3 bulan.

Baca juga: Warung Sembako di Balikpapan Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu, Korban Sebut Sudah 4 Kali Tertipu

Merasakan dinginnya dinding jeruji besi tak membuat Iwan jera.

Ia kembali harus berurusan dengan kepolisian pada pertengahan 2021 karena melakukan aksi curanmor dan dihukum 1 tahun 7 bulan.

Atas perbuatannya Iwan disangkakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved