CPNS 2024

Syarat Wajib Tes SKD CPNS Kemenag 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan, Pita Hijau Dipasang di Mana?

Akan ada salah satu persyaratan yang diwajibkan dipakai oleh para peserta SKD Kemenag nantinya.

Editor: Heriani AM
Freepik
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama akan dilaksanakan pada 18-29 Oktober 2024, peserta wajib mengenakan pita hijau. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal tes SKD CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi ujiannya.

Seleksi CPNS akan memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tiap kementerian atau instansi sudah mengumumkan jadwal SKD masing-masing.

Seperti yang sudah diketahui bersama, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sudah resmi dilaksanakan perdana di hari Rabu, 16 Oktober 2024 kemarin.

Baca juga: Inilah Nilai Minimal SKD CPNS 2024 atau Passing Grade, Syarat Utama Lolos ke SKB

Tentu, ini menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh peserta SKD di seluruh Indonesia termasuk juga oleh peserta SKD CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

Namun, khusus untuk tes SKD CPNS 2024 instansi Kemenag, tes SKD akan dilaksanakan pada rentang tanggal 18 Oktober - 29 Oktober 2024.

Yang mana, tes SKD CPNS Kemenag 2024 iniakan dilaksanakan di dalam negeri dan luar negeri.

Untuk dalam negeri, pelaksanaannya mulai tanggal 18 Oktober - 29 Oktober 2024 dan di luar negeri pelaksanaannya pada 22 Oktober - 24 Oktober 2024.

Pengumuman jadwal SKD CPNS Kemenag 2024 tersebut sudah disampaikan melalui Pengumuman Nomor:P-3972/SJ/B.II.1/10/2024 tentang pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 di tanggal (14/10/2024).

Nah Tribuners, dalam membaca dan memahami aturan dalam pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2024 ini, jangan sampai salah ya.

lihat fotoSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama akan dilaksanakan pada 18-29 Oktober 2024, peserta wajib mengenakan pita hijau.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama akan dilaksanakan pada 18-29 Oktober 2024, peserta wajib mengenakan pita hijau.

Pasalnya, akan ada salah satu persyaratan yang diwajibkan dipakai oleh para peserta SKD Kemenag nantinya.

Lantas, persyaratan wajib apa yang harus dilaksanakan para peserta SKD CPNS Kemenag 2024? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Syarat SKD CPNS Kemenag 2024

Tribuners, dalam pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag 2024 ini, para peserta tes SKD Kemenag wajib untuk mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu.

Selain itu, dalam pengumuman yang tercantum dalam Pengumuman Nomor:P-3972/SJ/B.II.1/10/2024 tentang pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024, ada satu hal yang tak boleh para peserta lewatkan dan wajib untuk para peserta pakai yaitu pita hijau.

Berikut panduan aturan berpakaian bagi peserta yang mengikuti tes SKD di dalam maupun luar negeri:

Aturan Pakaian Tes SKD CPNS Kemenag Laki-laki

- Kemaja atas berwarna putih polos tanpa corak

- Pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas

- Celana panjang berbahan kain warna gelap

Aturan Pakaian Tes SKD CPNS Kemenag Perempuan

- Kemaja atas berwarna putih polos tanpa corak

- Pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas

- Celana panjang atau rok berbahan kain warna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut.

- Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap.

Para peserta SKD CPNS Kemenag dilarang memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.

Selain itu, peserta juga tidak boleh membawa atau menggunakan aksesoris dalam bentuk apapun, seperti kalung, anting, gelang, bros, ikat pinggang, dan lainnya.

Sekali lagi, untuk para peserta SKD CPNS Kemenag 2024 untuk jangan sampai lupa gunakan pita hijau yang diikatkan di lengan sebelah kiri atas.

Nah Tribuners, itu dia salah satu syarat yang wajib dilaksanakan oleh para peserta SKD CPNS Kemenag 2024 yang akan melaksanakan tes SKD pada 18 Oktober 2024 besok. Semoga bermanfaat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Ada Syarat Wajib Memakai Pita Hijau Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Besok, Ini Aturan Penggunaannya!

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved