Berita Nasional Terkini

Alasan Syamsul Jahidin Gugat Pangkat Letkol Tituler Dedi Corbuzier ke Pengadilan, Ini Sosoknya

Alasan Syamsul Jahidin gugat pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Dedi Corbuzier ke pengadilan, ini sosoknya.

kolase intens investigasi/istimewa
Syamsul Jahidin menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan Syamsul Jahidin gugat pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Dedi Corbuzier ke pengadilan, ini sosoknya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Syamsul Jahidin gugat pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Dedi Corbuzier ke pengadilan, ini sosoknya.

Akademisi, Syamsul Jahidin menggugat Deddy Corbuzier dan sejumlah lembaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier digugat ke PN Jakpus terkait pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat (AD).

Ini isi gugatan, alasan dan sosok Syamsul Jahidin.

Baca juga: Deddy Corbuzier hingga Panglima TNI Digugat ke Pengadilan Imbas Pemberian Pangkat Letkol Tituler

Gugatan ini dilayangkan oleh akademisi bernama Syamsul Jahidin dengan tergugat I Kementerian Pertahanan, tergugat II Panglima TNI, tergugat III Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), dan tergugat IV Deddy Covbuzier.

“Jadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 itu tidak masuk unsur urgentsitas pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier,” kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

PP Nomor 35 Tahun 1959 itu mengatur tentang pemberian pangkat militer khusus.

Menurut Syamsul, berdasarkan ketentuan PP tersebut, tidak ada kondisi mendesak yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier.

Selain itu, Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957 juga menyebutkan syarat kondisi pemberian pangkat tituler.

Sementara, Deddy mendapatkan pangkat tersebut pada Desember 2022 lalu karena dinilai memilki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Instagram @mastercorbuzier)

“Jadi, di situ faktanya Indonesia sedang dalam keadaan damai dan tidak sedang dalam keadaan perang. Jadi, pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas,” ujar Syamsul.

Syamsul menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pemberian pangkat tituler itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, Ia khawatir pemberian pangkat tituler Deddy Corbuzier akan berulang dalam waktu ke depan.

Menurut Syamsul, bisa saja pangkat-pangkat semacam itu diberikan kepada orang yang memiliki jutaan pengikut di media sosial meskipun belum memiliki kontribusi yang penting.

Baca juga: Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Rocky Gerung: Supaya Adil, Beri Pangkat Kolonel pada Bupati Meranti

Di sisi lain, pemberian pangkat ini dinilai bisa memicu kecemburuan sosial.

Oleh karena itu, Syamsul meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan produk hukum yang diterbitkan Tergugat I, II, dan III cacat hukum.

"Memerintahkan Tergugat I, II, dan III mencabut pangkat tituler tergugat IV seketika terhitung setelah dibacakannya putusan yang berkekuatan hukum tetap, " sebagaimana dikutip dsri petitum permohonan Syamsul.

Syamsul mengatakan, saat ini persidangan sudah berlangsung empat kali. Sidang akan kembali digelar pada 24 Oktober mendatang dengan agenda mediasi.

Minta Dicabut

"(Menggugat untuk) Dicabut. Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier," kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

Selain itu kata Syamsul pemberian pangkat itu juga tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di tanah air.

Sebab di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi baik-baik saja dan tidak dalam keadaan darurat perang.

"Jadi pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas. Jadi saya menggugat ini berdasarkan aturan tersebut sebagai akademisi," ucapnya.

Dirinya pun beranggapan, jika pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier hanya didasari kepemilikan media sosial maka itu justru mencederai marwah dari TNI sendiri.

Baca juga: Terjawab Apa Jabatan Deddy Corbuzier di TNI, Terkuak Tugas jadi Letkol Trituler di Aturan Tentara

Pasalnya kata dia banyak prajurit TNI yang selama ini berjibaku menorehkan tinta emas untuk institusi justru tidak mendapat pangkat seperti yang didapatkan Dedi Corbuzier.

"Dan itu akan mencederai hukum kita sendiri, dasar hukum kita sendiri ataupun marwah Tentara Nasional Indonesia yang banyak prajurit berjibaku hingga sampai ke pangkat," jelasnya.

Sementara itu adapun sidang gugatan yang sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2024 itu kini memasuki agenda pemanggilan para tergugat.

Dapat pangkat Letkol Tituler karena jago di media sosial

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan penyematan pangkat letnan kolonel tituler kepada presenter Deddy Corbuzier

Dahnil menjelaskan, pemberian pangkat itu karena Deddy punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.

"DC (Deddy) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Sehingga, setelah resmi berpangkat letkol titler, Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui medsos.

"Sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta karena kemampuan Deddy semata.

Pangkat itu diberikan karena Deddy sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021.  

Setelah mendapat pangkat letkol tituler, Deddy tetap akan bertugas sebagai duta komcad.

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Terjawab Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Pangkat yang Diberikan Menhan ke Deddy Corbuzier

Pangkat yang disandang Deddy sendiri dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

"Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI," terang Dahnil.

Di sisi lain, dengan pangkat yang disandangnya, Deddy otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.

"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelas dia. 

Sosok Syamsul Jahidin

Inilah sosok Syamsul Jahidin penggugat pangkat Letkol Tituler yang disematkan kepada pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier

Siapa sebenarnya Syamsul Jahidin?

Syamsul dikenal sebagai praktisi hukum dan menjabat sebagai Managing Partner Litigation ANF Law Office

Syamsul juga disebut sebagai akademisi, namun belum terungkap di kampus mana dia mengajar. 

Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)  sempat MD angkat bicara mengenai pemberian pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier yang menuai pro dan kontra.

Mahfud mengatakan aturan yang ada memang memungkinkan pemberian pangkat tituler kepada Deddy.

"Letkol tituler kepada Saudara Dedy Corbuzier itu aturannya memang memungkinkan, itu saja. Urgensinya apa, tentu Pak Prabowo lebih tahu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (15/12/2022).

"Cuma kalau Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan Panglima TNI. Pasti itu sudah diperoleh karena Pak Prabowo ya membuat ini pasti sudah ikut aturan-aturannya, itu memang dibolehkan," sambung dia.

Namun ia menduga pemberian pangkat kepada Deddy karena sejumlah hal terkait Komponen Cadangan.

Ia menduga Deddy memiliki kemampuan untuk mendorong Komponen Cadangan menjadi lebih maju.

"Mengenai urgensinya apa, ya pasti ada alasannya. Karena itu dalam rangka bela negara ya, Komcad untuk Komponen Cadangan," kata dia.

"Mungkin dia bisa dianggap sebagai orang, Deddy ini, yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, memanggil orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para Komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," ujar Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.comSurya.co.id, dan Tribunnews.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved