Berita Balikpapan Terkini

Sidang Pra Peradilan Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Tepis Eksepsi Kejari Balikpapan 

Sidang lanjutan pra peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp kembali digelar di PN Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Sidang pra peradilan perkara nomor 3/Pid.Pra/2024 di Pengadilan Negeri Balikpapan berlanjut dengan pemohon menolak dalil Kejari Balikpapan, Kamis (17/10/2024). Sidang ditutup oleh hakim Ari Siswanto, dan agenda berikutnya akan masuk ke tahap pembuktian pada 18 Oktober 2024.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Sidang lanjutan pra peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (17/10/2024). 

Sidang kali ini dengan agenda replik dari pemohon yang dibacakan langsung oleh Boyamin, advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm. 

Dalam pembacaan replik, Boyamin didampingi advokat Anwar Sadat dan Rizky Dwi Cahyo Putra yang bertindak atas nama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) sebagai pemohon I. 

Kemudian turut mendampingi, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai pemohon II dan Almas Tsaqibbirru selaku pemohon III. 

Dalam repliknya, Boyamin menegaskan bahwa pihak pemohon menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Termohon, yaitu Kejari Balikpapan.

"Kami, para pemohon, dengan tegas menolak seluruh dalil eksepsi termohon. Permohonan pra peradilan ini telah memenuhi syarat formal dan materiil," jelas Boyamin di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Jaksa Bantah Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan, Ini Kata Pemohon

Baca juga: Kejari Balikpapan Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT Berlanjut, Proses Masih Berjalan

Boyamin juga menyoroti lambatnya proses penyidikan yang menurutnya merupakan penghentian penyidikan yang disamarkan. 

"Termohon telah secara sengaja mengulur-ulur waktu penyidikan tanpa alasan yang sah, sehingga sama halnya dengan menghentikan penyidikan secara tidak langsung," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga hak asasi tersangka untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan cepat.

Selain itu, pihak pemohon meminta agar majelis hakim bertindak lebih aktif dalam memastikan proses hukum berjalan dengan benar.

"Hakim memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan benar," tegas Boyamin.

Sebab itu, dia meminta hakim untuk menggali lebih dalam alasan lambatnya penyidikan.

Hakim tunggal dalam persidangan ini, Ari Siswanto, kemudian mengembalikan ke pihak termohon. 

Dimana pihak Kejari Balikpapan yang diwakili oleh jaksa Tina Mayasari menyampaikan tanggapannya secara lisan. 

"Duplik secara lisan, masih sama dengan jawaban termohon kemarin," katanya singkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved