Berita Samarinda Terkini
Puluhan Kendaraan Kena Tilang dalam Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda
Satlantas Polresta Samarinda melakukan penertiban kendaraan bermotor secara stasioner di Jalan KH. Fakhruddin, Kota Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari ke lima Operasi Zebra Mahakam 2024 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ada beberapa kendaraan ditertibkan.
Satlantas Polresta Samarinda melakukan penertiban kendaraan bermotor secara stasioner di Jalan KH. Fakhruddin, Kota Samarinda, Jumat (18/10/2024).
Kegiatan kali ini menyasar seluruh pengendara tanpa terkecuali dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Jasa Raharja serta Polisi Militer (PM) dari Denpom VI/1 Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, menjelaskan mereka memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat-surat baik roda dua maupun empat.
Baca juga: 5 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra Mahakam 2024 di Mahakam Ulu Kaltim
"Kami mengedepankan edukasi dan sosialisasi yang humanis. Termasuk memeriksa pajak kendaraan karena ini gabungan," tutur Kompol Gulo.
Kendati mengedepankan edukasi persuasif, namun terdapat 44 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang dalam kegiatan ini.
Sementara 35 pengendara motor dan 11 pengemudi mobil membuat surat pernyataan tidak akan mengulang pelanggaran lalu-lintas.
"Yang kena tilang rata-rata pelanggaran kasat mata. Seperti tidak ada spion, tidak pakai helm. Karena target operasi kita adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas saat kecelakaan," tegasnya.
Baca juga: 4 Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Penajam Paser Utara, Tidak Pakai Helm SNI Ditindak
Penertiban ini dikatakan akan terlaksana kembali di minggu depan.
"Imbauan masyarakat lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraannya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPRD wilayah Kota Samarinda, Bambang Erryanto menyebutkan kali ini mereka memeriksa ketaatan pajak para pengendara yang melintas.
Dalam kegiatan ini mereka berhasil menjaring 1.966 unit sepeda motor, 325 unit mobil dan 111 unit kendaraan dari luar daerah Kaltim.
Dari jumlah tersebut 37 unit yang terdiri dari 30 unit roda dua dan 7 unit roda empat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tempat.
"Sekaligus kami sosialisasikan bahwa promo pemutihan pajak diperpanjang sampai 31 Oktober 2024," kata Bambang Erryanto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.