Kamis, 9 April 2026

Berita Nasional Terkini

Setelah Jadi Wapres, Gibran akan Dibantu Maksimal 10 Stafsus, Ini Daftar Tugasnya

Setelah jadi Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka akan dibantu maksimal 10 staf khusus (Stafsus), apa saja tugasnya?

Istimewa
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menjemput Presiden Terpilih, Prabowo Subianto saat akan mengunjungi Rumah Presiden Jokowi di Solo, Minggu (13/10/2024). Setelah jadi Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka akan dibantu maksimal 10 staf khusus (Stafsus), apa saja tugasnya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah jadi Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka akan dibantu maksimal 10 staf khusus (Stafsus), apa saja tugasnya?

Tak hanya presiden, wapres juga akan dibantu oleh stafsus.

Gibran Rakabuming Raka akan resmi menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 setelah dilantik pada Minggu (20/10/2024).

Baca juga: Susunan Acara Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Kegiatan Dibagi 3 Sesi

Pelantikan Gibran bakal dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.

Dalam mengemban tugasnya, Gibran kemungkinan juga diberi fasilitas dari negara, yakni bantuan sejumlah staf khusus.

Jumlah staf khusus yang bakal diperbantukan buat Gibran saat ini belum bisa dipastikan.

Akan tetapi, perkiraan jumlah Stafsus buat Gibran bisa mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang wakil presiden dibantu oleh 10 staf khusus (stafsus).

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Kawasan Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Kawasan Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/10/2024). (KOMPAS.com/Rahel)

Akan tetapi, jumlah stafsus itu bisa saja berkurang atau bertambah di kemudian hari, tergantung keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca juga: Bukan Calon Wamen Kabinet Prabowo-Gibran, Politisi PAN Ungkap Posisi Raffi Ahmad dan Yovie Widianto

Dalam Perpres yang diberlakukan sejak 2020 itu, staf khusus wakil presiden terdiri dari:

  1. Bidang Reformasi Birokrasi;
  2. Bidang Hukum;
  3. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
  4. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
  5. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah;
  6. Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga;
  7. Bidang Komunikasi dan Informasi;
  8. Bidang Umum. 
  9. Serta 2 Stafsus bidang lain (belum digunakan).

Semua staf khusus itu bertanggung jawab secara langsung kepada wakil presiden, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Semua staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon IA.

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden.

Baca juga: Kata Anies Baswedan Usai Cak Imin Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran, Ungkit Kekalahan Pilpres 2024

Staf khusus wakil presiden bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non-PNS, TNI, serta Polri.

Perpres terbaru juga turut mengatur masing-masing stafsus wakil presiden berhak mengangkat dua orang asisten guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved