Sabtu, 18 April 2026

Berita Nasional Terkini

Setelah Jadi Wapres, Gibran akan Dibantu Maksimal 10 Stafsus, Ini Daftar Tugasnya

Setelah jadi Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka akan dibantu maksimal 10 staf khusus (Stafsus), apa saja tugasnya?

Istimewa
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menjemput Presiden Terpilih, Prabowo Subianto saat akan mengunjungi Rumah Presiden Jokowi di Solo, Minggu (13/10/2024). Setelah jadi Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka akan dibantu maksimal 10 staf khusus (Stafsus), apa saja tugasnya? 

Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.

Selain itu, Perpres mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki lima orang pembantu asisten.

Pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden nantinya memiliki jabatan setara dengan struktural eselon IIIA.

Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved