Berita Nasional Terkini
Setelah Jadi Wapres, Gibran akan Dibantu Maksimal 10 Stafsus, Ini Daftar Tugasnya
Setelah jadi Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka akan dibantu maksimal 10 staf khusus (Stafsus), apa saja tugasnya?
Editor:
Rita Noor Shobah
Istimewa
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menjemput Presiden Terpilih, Prabowo Subianto saat akan mengunjungi Rumah Presiden Jokowi di Solo, Minggu (13/10/2024). Setelah jadi Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka akan dibantu maksimal 10 staf khusus (Stafsus), apa saja tugasnya?
Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.
Selain itu, Perpres mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki lima orang pembantu asisten.
Pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden nantinya memiliki jabatan setara dengan struktural eselon IIIA.
Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Baca Juga
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241014_Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)