CPNS 2024

Apakah Wajib Pakai Sepatu Pantofel saat Tes SKD CPNS 2024? Simak Jawabannya

Berikut Ini Penjelasan Tentang Sepatu Seperti Apa Yang Diperbolehkan untuk Dipakai di Tes SKD CPNS 2024.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
INFO CPNS 2024 - Berikut Ini Penjelasan Tentang Sepatu Seperti Apa Yang Diperbolehkan untuk Dipakai di Tes SKD CPNS 2024. Mengingat saat ini masih tren model sepatu sneakers. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut Ini Penjelasan Tentang Sepatu Seperti Apa Yang Diperbolehkan untuk Dipakai di Tes SKD CPNS 2024. Mengingat saat ini masih tren model sepatu sneakers.

Perlu diketahui, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai perdana hari ini Rabu, 16 Oktober 2024, tentu harus dipersiapkan dengan sangat matang.

Mengingat, ini adalah sebuah kesempatan terbaik untuk para peserta membuktikan jika kalian layak untuk bisa terus lanjut ke tahap selanjutnya

Sebagai informasi, jika berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tes SKD akan dilaksanakan mulai 16 Oktober-14 November 2024 nanti.

Jadi pastikan, segala dokumen atau persiapan yang dibutuhkan disiapkan dengan sebaik mungkin ya.

Nah selain persiapan seperti Kartu Ujian SKD dll, para peserta pun diharuskan untuk memperhatikan pakaian yang digunakan saat tes SKD hari ini.

Baca juga: Terbaru! Nilai Minimal untuk Lolos SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kisi-kisinya

Untuk aturan berpakaian tes SKD CPNS 2024 ini ternyata sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.

Disebutkan, jika pelamar CPNS wajib menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.

Ketentuan Sepatu saat Tes SKD CPNS 202

Menurut Pengumuman Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN TA 2024 Pada Titik Lokasi Mandiri BKN dan Luar Negeri, peserta wajib memakai sepatu formal dengan warna bebas.

Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah sepatu yang dimaksud merupakan sepatu pantofel atau sepatu biasa.

Kendati demikian, tiap instansi bisa memberikan persyaratan khusus, seperti sepatu wajib hitam, wajib pantofel, dan sebagainya. Oleh karena itu, peserta juga wajib mengecek pengumuman pada instansi yang dituju

Aturan Sepatu untuk Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan

Aturan Sepatu untuk Laki-laki

Aturan tes CPNS untuk laki-laki adalah sebagai berikut:

1. Kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak

2. Celana bahan panjang hitam polos tanpa corak dan bukan celana jeans

3. Sepatu pantofel warna hitam polos, tanpa corak, semuanya hitam.

4. Tidak boleh memakai ikat pinggang

Baca juga: 60 Ebook Latihan Soal CPNS 2024 TIU, TWK, TKD Gratis dan Lengkap dengan Kunci Jawaban

20241020 Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024
Begini ketentuan berpakaian peserta saat ikut tes SKD CPNS 2024

Aturan Sepatu untuk Perempuan

Aturan tes CPNS untuk perempuan adalah sebagai berikut:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Rok berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan rok jeans

3. Bagi yang mengenakan jilbab, jilbab harus jilbab berwarna hitam polos.

4. Sepatu pantofel warna hitam

5. Tidak memakai ikat pinggang

6. Dilarang mengenakan celana jeans atau leggin

Sanksi Pelanggaran Pakaian Ujian CPNS 2024

Peserta yang melanggar ketentuan pakaian dapat disanksi sesuai dengan Peraturan BKN No 5 Tahun 2024. Peserta yang mengenakan kaos, sandal, atau celana jeans tidak diperkenankan mengikuti seleksi SKD dan SKB CAT CPNS 2024.

Sanksi yang sama berlaku pada pelaku pelanggaran berikut:

  • Tidak memiliki PIN registrasi
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan

Sanksi Diskualifikasi

Peserta ujian CPNS 2024 juga akan dikenakan sanksi didiskualifikasi dari seleksi jika:

  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
  • Sanksi Teguran Lisan sampai Dibatalkan sebagai Peserta

Sementara itu, peserta ujian CPNS 2024 akan ditegur hingga berisiko dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:

Membawa barang-barang yang dilarang selamaSKDCPNS 2024, yakni buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam dan sejenisnya, serta alat tulis kecuali pensil kayu.

(*)

 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved