Berita Balikpapan Terkini

Kakak Beradik di Balikpapan Diduga Dicabuli Paman Kandung, Alami Idap Gangguan Mental

Kasus pelecehan seksual kembali mencuat di Kota Balikpapan, tepatnya di wilayah Balikpapan Timur, melibatkan dua korban yang merupakan kakak beradik

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Andi Sari Damayanti, pengacara korban, melaporkan kasus penganiayaan kakak beradik di Balikpapan Timur yang diduga dilakukan oleh paman mereka. Kasus ini kini ditangani Unit PPA Polres Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Kasus pelecehan seksual kembali mencuat di Kota Balikpapan, tepatnya di wilayah Balikpapan Timur, melibatkan dua korban yang merupakan kakak beradik.

Demikian terungkap setelah kedua korban mendatangi Kantor Hukum Andi Sari Damayanti untuk meminta pendampingan hukum.

Menurut Andi Sari, pihaknya telah mengkaji kasus ini bersama dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak, yang terdiri dari Isnawati, Mariyati, dan Astra Nadia Halim.

"Salah satu korban masih berusia di bawah umur, sementara kakaknya telah menjadi korban pelecehan sejak kecil," ujar advokat yang juga menjabat Sekretaris DPC PERADI Balikpapan tersebut, Minggu (20/10/2024). 

Baca juga: Penggemar Boikot Squid Game 2 Usai Casting Lee Jin-wook yang Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Baca juga: Status Oknum Dokter FT di Balikpapan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Sudah 3 Korban Melapor

Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh paman mereka, yakni adik dari ayah korban. 

Dia membeberkan, korban mengalami gangguan mental berupa Other Bipolar Affective Disorders hingga dewasa.

Setelah bertahun-tahun menahan trauma dan tekanan dari keluarga, akhirnya kedua korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara resmi.

“Tindakan pelaku tergolong sebagai kejahatan serius, sesuai dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Andi tertulis. 

Ia menambahkan bahwa hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda yang bisa mencapai Rp 15 miliar.

Pada hari yang sama, tim hukum yang dipimpin Andi Sari juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan.

"Korban telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum dan pemeriksaan psikiatrikum, serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," imbuh Andi. 

Kasus ini telah resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/340/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESBALIKPAPAN/POLDA KALTIM, terkait dugaan tindak pelecehan seksual.

Informasi yang diketahui Andi, terduga pelaku saat ini bekerja di salah satu perusahaan kontraktor tambang besar di Balikpapan Timur.

Dimana kemungkinan besar, lanjut Andi, akan segera dipindahkan ke Sumatra.

"Kami segera melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Balikpapan untuk memastikan (terduga) pelaku dapat segera ditahan guna kelancaran proses hukum," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved