Berita Balikpapan Terkini

Kejaksaan Hadirkan 2 Saksi Penyidik saat Sidang Pra Peradilan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan

Kali ini sidang kelima dalam persidangan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan tersebut, dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Sidang pra peradilan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT KKT Balikpapan berlanjut dengan Kejari Balikpapan menghadirkan dua saksi penyidik. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang pra peradilan terkait dugaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan kembali berlanjut di PN Balikpapan, Senin (21/10/2024). 

Dimana kali ini merupakan sidang kelima dalam persidangan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan tersebut, dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon. 

Sebagaimana diketahui, pihak Pemohon dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru mengajukan pra peradilan dengan dalih bahwa penyidikan telah dihentikan secara tidak sah.

Baca juga: Tanggapan Ahli Hukum UII Terkait Belum Ditetapkanya Tersangka Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan

Pada persidangan ini, saksi yang diajukan dari pihak termohon, adalah jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, yakni jaksa Hentin dan jaksa Niko.

Kedua saksi dalam keterangan yang sebelumnya telah disumpah tersebut, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak dihentikan. 

“Saya menyidik sejak 2020 dan tidak sama sekali dihentikan, masih berlanjut,” ujar saksi Hentin dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi mengenai penghentian penyidikan.

Meski demikian, pemohon mempertanyakan tindakan yang telah diambil sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Apakah hanya Sprindik saja yang diperbarui? Tidak ada langkah seperti pemblokiran rekening perbankan atau pemeriksaan calon tersangka?” tanya kuasa hukum pemohon, Rizky Dwi Cahyo. 

Pihak kejaksaan membantah klaim tersebut dan menjelaskan bahwa Sprindik telah diperbarui seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.

“Kami telah menjalani pemeriksaan saksi, penyitaan, penggeledahan, dan dalam prosesnya, terus berkoordinasi dengan pimpinan,” jelas saksi Niko.

Ia juga menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara sudah diajukan kepada pihak terkait.

“Sebagai penyidik, kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan mencari pemenuhan unsur-unsur hukum,” tambahnya.

Sementara itu, hakim tunggal Ari memeriksa kelanjutan penyidikan dan mempertanyakan apakah Sprindik memiliki masa berlaku. 

Menanggapi hal ini, saksi Niko menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu berlaku bagi Sprindik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved