Berita Balikpapan Terkini
Kejaksaan Hadirkan 2 Saksi Penyidik saat Sidang Pra Peradilan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan
Kali ini sidang kelima dalam persidangan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan tersebut, dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang pra peradilan terkait dugaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan kembali berlanjut di PN Balikpapan, Senin (21/10/2024).
Dimana kali ini merupakan sidang kelima dalam persidangan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan tersebut, dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon.
Sebagaimana diketahui, pihak Pemohon dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru mengajukan pra peradilan dengan dalih bahwa penyidikan telah dihentikan secara tidak sah.
Baca juga: Tanggapan Ahli Hukum UII Terkait Belum Ditetapkanya Tersangka Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan
Pada persidangan ini, saksi yang diajukan dari pihak termohon, adalah jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, yakni jaksa Hentin dan jaksa Niko.
Kedua saksi dalam keterangan yang sebelumnya telah disumpah tersebut, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak dihentikan.
“Saya menyidik sejak 2020 dan tidak sama sekali dihentikan, masih berlanjut,” ujar saksi Hentin dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi mengenai penghentian penyidikan.
Meski demikian, pemohon mempertanyakan tindakan yang telah diambil sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Apakah hanya Sprindik saja yang diperbarui? Tidak ada langkah seperti pemblokiran rekening perbankan atau pemeriksaan calon tersangka?” tanya kuasa hukum pemohon, Rizky Dwi Cahyo.
Pihak kejaksaan membantah klaim tersebut dan menjelaskan bahwa Sprindik telah diperbarui seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.
“Kami telah menjalani pemeriksaan saksi, penyitaan, penggeledahan, dan dalam prosesnya, terus berkoordinasi dengan pimpinan,” jelas saksi Niko.
Ia juga menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara sudah diajukan kepada pihak terkait.
“Sebagai penyidik, kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan mencari pemenuhan unsur-unsur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, hakim tunggal Ari memeriksa kelanjutan penyidikan dan mempertanyakan apakah Sprindik memiliki masa berlaku.
Menanggapi hal ini, saksi Niko menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu berlaku bagi Sprindik.
Keran Air Kering di Rumah Warga, Hery Sunaryo: Bukti Gagalnya Kinerja PDAM dan Pemerintah Kota |
![]() |
---|
Wadansat Brimob Kaltim Hadiri HUT ke-9 Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Balikpapan |
![]() |
---|
Uniba Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat PPG Nasional dari Kaltim |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan |
![]() |
---|
BI Balikpapan Dorong Industri Fesyen, Cetak Desainer Muda Kreatif Lewat Capacity Building |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.