CPNS 2024

Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2024 Kemenag, Lengkap Jadwal Tes SKD-SKB

Saat ini, semua pelamar CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) sudah mulai mengikuti tes SKD CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar).

Editor: Nisa Zakiyah
kemenag.go.id
Kantor Kemenag. Inilah nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 Kemenag, lengkap jadwal tes SKD-SKB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, semua pelamar CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) sudah mulai mengikuti tes SKD CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar). 

Agar bisa lolos di instansi pilihanmu, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024.

Bagi pelamar yang mendaftar di Kemenag (Kementerian Agama), perlu memperhatikan jadwal tes SKD dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) hingga passing grade CPNS 2024 Kemenag.

Sebelum tahu passing grade CPNS 2024 Kemenag, tes SKD CPNS 2024 sudah mulai dilaksanakan sejak 16 Oktober hingga 14 November mendatang.

Sama halnya dengan pelamar di Kemenag, SKD CPNS Kemenag 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Sedangkan pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS Kemenag 2024 pada tanggal 9 hingga 20 Desember 2024.

Passing Grade CPNS 2024 Kemenag

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)  

Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Passing grade atau nilai ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP 

2. Passing grade atau nilai ambang batas kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
  • Nilai TIU paling rendah 85 

3. Passing grade atau nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD.

Termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved