CPNS 2024

Nilai SKD CPNS 2024 Minimal Berapa? Ini Passing Grade untuk Lulus, Syarat Utama Masuk Tahap Tes SKB

Berikut nilai minimal SKD CPNS 2024 yang perlu dicapai peserta sebagai syarat utama lolos ke tes SKB.

TribunMedan.com
CPNS 2024. Berikut nilai ambang batas atau passing grade untuk lolos SKD CPNS 2024. 

Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.

Setelah berhasil log in, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 via Laman Instansi

Kunjungi laman instansi masing-masing

Pilih menu CPNS.

Klik menu “Pengumuman”.

Pengumuman terbaru terkait hasil SKD CPNS 2024 akan terlihat.

Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikut tahapan SKB.

Hal ini karena peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:

Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar. 
Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 Agustus 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved