Berita Nasional Terkini

Resmi! Terjawab Sertifikasi Guru Triwulan 3 2024 Kapan Cair, Cek TPG di Info GTK, Simbar NonASN, SMS

Terjawab sudah sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair, pantau Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di info GTK, Simbar NonASN, atau SMS.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS
TPG 2024 -(ilustrasi) Terjawab sudah sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair, pantau Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di info GTK, Simbar NonASN, atau SMS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair, pantau Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di info GTK, Simbar NonASN, atau SMS.

Permendikbud Ristek RI Nomor 45 Tahun 2023 telah mengatur sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair.

Disebutkan, tunjangan profesi guru untuk triwulan ketiga dijadwalkan akan cair pada bulan Oktober 2024.

Pencairan TPG dilakukan sekaligus untuk 3 bulan dan tahap 3 meliputi bulan juli, Agustus dan September.

Baca juga: Terbaru! Cara Akses Info GTK 2024 info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Status Tunjangan Sertifikasi Guru

Proses penyaluran tahap 3 ini dimulai setelah sinkronisasi data pada akhir September.

Dengan demikian, guru yang telah lolos validasi data dan memenuhi syarat sertifikasi dapat menerima pencairan tunjangan pada bulan Oktober, tepat setelah proses validasi.

Kriteria yang harus dipenuhi: 

Memiliki sertifikat pendidik yang sah. 

Terdaftar sebagai guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) atau guru lainnya yang diakui. 

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud. 

Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP). 

Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id  Berikut link info gtk v.2020.2.0, cara cek BSU di info gtk dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK 
TPG 2024 -  (ilustrasi) Terjawab sudah sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair, pantau Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di info GTK, Simbar NonASN, atau SMS. (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/)

Besaran TPG

Adapun besaran tunjangan profesi yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok bagi PNSD.

Untuk guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dengan sertifikat pendidik, tunjangan yang diterima adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok mereka. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved