Berita Nasional Terkini

Resmi! Terjawab Sertifikasi Guru Triwulan 3 2024 Kapan Cair, Cek TPG di Info GTK, Simbar NonASN, SMS

Terjawab sudah sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair, pantau Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di info GTK, Simbar NonASN, atau SMS.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS
TPG 2024 -(ilustrasi) Terjawab sudah sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair, pantau Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di info GTK, Simbar NonASN, atau SMS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair, pantau Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di info GTK, Simbar NonASN, atau SMS.

Permendikbud Ristek RI Nomor 45 Tahun 2023 telah mengatur sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair.

Disebutkan, tunjangan profesi guru untuk triwulan ketiga dijadwalkan akan cair pada bulan Oktober 2024.

Pencairan TPG dilakukan sekaligus untuk 3 bulan dan tahap 3 meliputi bulan juli, Agustus dan September.

Baca juga: Terbaru! Cara Akses Info GTK 2024 info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Status Tunjangan Sertifikasi Guru

Proses penyaluran tahap 3 ini dimulai setelah sinkronisasi data pada akhir September.

Dengan demikian, guru yang telah lolos validasi data dan memenuhi syarat sertifikasi dapat menerima pencairan tunjangan pada bulan Oktober, tepat setelah proses validasi.

Kriteria yang harus dipenuhi: 

Memiliki sertifikat pendidik yang sah. 

Terdaftar sebagai guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) atau guru lainnya yang diakui. 

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud. 

Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP). 

Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id  Berikut link info gtk v.2020.2.0, cara cek BSU di info gtk dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK 
TPG 2024 -  (ilustrasi) Terjawab sudah sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair, pantau Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di info GTK, Simbar NonASN, atau SMS. (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/)

Besaran TPG

Adapun besaran tunjangan profesi yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok bagi PNSD.

Untuk guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dengan sertifikat pendidik, tunjangan yang diterima adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok mereka. 

Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru

Dilansir puslapdik.kemdikbud.go.id, Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan pintu awal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), baik bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN.  

Tentunya, tidak semua guru ASND dan non  ASN berhak memperoleh TPG atau TKG.

Pemerintah telah menetapkan  persyaratan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKG.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi  persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Baca juga: Profil dan Keahlian Stella Christie Calon Menteri Prabowo, Guru Besar di Universitas Tshinghua

Verifikasi oleh dinas pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik

Data guru dalam Dapodik tersebut dilakukan sinkronisasi  dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).  

Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.

Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.

Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.

Hasil validasi  dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.

Jika data guru sudah valid dalam sistem dan  pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga masa akhir periode sinkronisasi tiap semester, maka data dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.

Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru NonASN untuk setiap semester.

Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru.

Penyaluran melalui bank yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama  (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru NonASN dapat dipantau/dilihat di aplikasi info gtk, di Simbar NonASN, dan pemberitahuan melalui sms blas ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.

Baca juga: 5 Perbedaan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia, Sejarah hingga Tanggal Diperingati

- Guru NonASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik;

- Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN

- Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru

- Puslapdikmelakukan verifikasi dan validasi

- Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK

- Puslapdikmelakukan penyaluran ke rekening guru

- Guru menerima tunjangan

Cara Cek Info GTK 2024 untuk Guru

Berikut ini panduan lengkap cara cek info GTK 2024 untuk guru agar dapat mengakses informasi dengan lancar seperti dilansir TribunPontianak.co.id di artikel berjudul Contoh Mengakses Info GTK Terbaru 2024-2025 untuk Guru, KLIK Laman Resmi Kemendikbud:

1. Akses Info GTK 

Untuk mengakses Info GTK, kunjungi situs resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/. Jika situs resmi sedang dalam perbaikan, Anda dapat menggunakan cara alternatif melalui laman individual GTK di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/.

INFO GTK 2024 - Laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
INFO GTK 2024 - Laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Inilah cara mengakses Info GTK 2024 info.gtk.kemdikbud.go.id dan cek status surat keterangan tunjangan profesi (SKTP) untuk mencairkan dana tunjangan sertifikasi guru. (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/)

2. Login dengan Akun PTK Dapodik 

Setelah mengakses situs Info GTK, login dengan menggunakan akun PTK Dapodik. Pastikan kamu memiliki akun dan password yang valid. Jika belum memiliki akun, kamu dapat meminta bantuan kepada operator Dapodik di sekolah masing-masing.

3. Periksa dan Verifikasi Data 

Setelah login, periksa dan verifikasi data dengan cermat. Pastikan data yang tertera lengkap dan benar. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan data di aplikasi Dapodik. 

4. Cetak Data 

Jika data telah benar, klik tombol “Cetak” untuk mengunduh dan mencetak data. Hasil cetakan dapat membantu dalam pencairan tunjangan. Pastikan untuk menyimpan hasil cetakan dan menyerahkannya kepada admin Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) di wilayah kamu. 

5. Cara Alternatif Cek Info GTK

Saat situs resmi Info GTK sedang dalam perbaikan, kamu dapat mengikuti cara alternatif berikut: 

Kunjungi laman ptk.datadik.kemdikbud.go.id di browser. 

Masuk menggunakan akun PTK Dapodik. 

Klik menu Biodata, lalu buka Info GTK. 

Baca juga: Insentif Pionir untuk ASN yang Pindah ke IKN Gelombang Pertama, Dapat Biaya Pindah hingga Tunjangan

Periksa data serta pastikan data yang tertera lengkap dan benar. 

Klik “Cetak” untuk unduh dan mencetak data.

Informasi yang Muncul di Info GT Kemdikbud Go Id

Info GTK dapat dipergunakan untuk memeriksa informasi sebagai berikut:

Validasi sertifikasi pendidik 

Data individu berdasarkan Dapodik 

Status NUPTK di basis data arsip NUPTK 

Status kelulusan dalam sertifikasi pendidik 

Tugas tambahan 

Informasi mengenai rombongan belajar (Rombel) 

Catatan riwayat pendidikan formal 

Status verifikasi dan validasi ijazah S1/D4.

Itulah tadi ulasan sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair, pantau Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di info GTK, Simbar NonASN, atau SMS.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved