Tribun Kaltim Hari Ini
KPK Bongkar 4 Brankas Awang Faroek, Ditemukan Dokumen Izin Usaha Tambang dan Transaksi Keuangan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah Awang Faroek.
TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah mantan Gubernur kalimantan Timur, Awang Faroek.
Pembongkaran brankas tersebut dilakukan KPK, Rabu (23/10/2024).
Keempat brankas tersebut ditemukan KPK di kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di salah satu
tersangka yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya,"
kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Baca juga: Kasus Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Samarinda dan Kukar
Diketahui KPK melakukan serangkaian penggeladahan di Kalimantan Timur pada 22-23 Oktober 2024.
Ada tiga rumah yang digeledah KPK, dua rumah berlokasi di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dokumen terkait izin usaha tambang hingga
transaksi keuangan.

"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait izin IUP dan kegiatan pertambangan,
catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," kata Tessa.
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di
wilayah Kaltim.
Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, yaitu eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, DDWT dan ROC.
Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Geledah rumah di Kukar
Sebelumnya Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap
sebuah rumah di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), pada
Selasa (22/10) siang.
Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses
pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Menurut informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan
Arwana, sekitar pukul 11.30 WITA.
Rumah tersebut diketahui milik mantan pejabat birokrasi di Kukar yang berinisial AI.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap dalam pengurusan IUP yang sedang diusut
oleh KPK di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, pada Kamis (26/9), KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan suap tersebut.
Proses penyidikan ini dimulai sejak 19 September 2024, di mana KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tidak hanya itu, pada Jumat (27/9/), KPK juga memeriksa 10 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang muncul dalam daftar saksi adalah AI, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kutai Kartanegara, yang menjabat pada tahun 2016.
Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co, suasana di sekitar lokasi penggeledahan tidak menimbulkan
keributan berarti.
Warga sekitar juga tampak tidak banyak beraktivitas di luar rumah, dan sebagian dari mereka memilih
untuk menjaga jarak dari lokasi.
Seorang warga setempat yang juga menjadi saksi mengatakan bahwa beberapa petugas KPK turun dari
mobil dan masuk ke dalam rumah AI.
“Mereka masuk dengan tenang, ada sekitar lima mobil yang parkir di depan rumah," terang seorang warga
yang enggan disebutkan namanya.
Bawa 1 Koper Besar
Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah milik mantan Kepala Dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berakhir dengan penyitaan sejumlah barang bukti.
Tim penyidik KPK terlihat membawa 1 koper besar dan sejumlah tas ransel keluar dari rumah yang
berada di Jalan Arwana, Tenggarong, pada Selasa (22/10).
Rumah tersebut diketahui milik AI, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kutai Kartanegara
yang menjabat pada tahun 2016. AI sebelumnya menjadi saksi dalam kasus suap terkait pengurusan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan berakhir
pada sore hari.
Satu koper besar dan tas ransel yang dibawa keluar oleh tim KPK menarik perhatian warga sekitar dan
awak media.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai isi koper tersebut, diduga kuat terkait
dengan dokumen atau berkas yang disita terkait dengan penyidikan kasus yang sedang didalami.
Beberapa sumber menyebutkan, KPK mencari dokumen penting yang berkaitan dengan alur pengurusan
IUP di Kaltim, serta barang elektronik yang mungkin mengandung data atau bukti komunikasi.
"KPK membawa koper besar saat keluar dari rumah.
Memang tidak ada keributan, tetapi petugas KPK cukup serius dan tampak mengamankan barang-barang dengan hati-hati," kata Ketua RT 22 Jalan Arwana, Ardinansyah.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah
diumumkan oleh KPK sejak September 2024.
Di mana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur. (tribunnews/aul)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.