Awang Faroek Ishak Tersangka
Kasus Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Samarinda dan Kukar
Update kasus IUP mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. KPK sita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Samarinda dan Tenggarong, Kukar.
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - KPK masih terus menyelidiki kasus pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak.
Selasa (22/10/2024) KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah di dua kota di Kaltim yakni Samarinda dan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) yang terkait dengan kasus IUP mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ini.
KPK kembali menyita sejumlah dokumen terkait dengan IUP yang menyeret mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dari penggeledahan di Samarinda dan Tenggarong ini.
Bahkan KPK menyebut dari Samarinda disita 4 brankas, apa isinya?
Baca juga: KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Dinas di Kukar, Diduga Terkait Izin Usaha Pertambangan
Diketahui, sebelumnya, KPK telah menyampaikan ada tiga tersangka dalam kasus IUP ini, salah satunya adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua orang lainnya adalah DDWT dan ROC.
KPK membenarkan telah melakukan penggeledahan di dua rumah yang masing-masing berlokasi di Tenggarong, Kukar dan Samarinda.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dua rumah tersebut terkait perkara pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan rilis seputar penindakan terkait kegiatan penggeledahan, pengurusan atau perkara pengurusan izin usaha pertambangan atau IUP, pada wilayah Kalimantan Timur," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Tessa mengatakan, pada tanggal 23 Oktober tahun 2024, KPK juga telah melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka, yang berlokasi di Kota Samarinda.
Namun, ia tak menyebutkan identitas tersangka dalam kasus korupsi IUP tersebut.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," ujarnya.
Tessa mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP), dokumen kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik berupa file elektronik.

"Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap dia.
Rumah Mantan Kadispora Kukar Digeledah
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mantan Birokrat di Tenggarong Kukar
Sementara itu di Tenggarong, KPK diketahui menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kukar.
Penggeledahan KPK di rumah Al, mantan Kadispora Kukar yang berada di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kota Tenggarong, Kabupaten Kukar, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.