Pilkada PPU 2024

Dukung Pengamanan Pilkada PPU 2024, KPU Siapkan 586 PAM TPS

Dukung pengamanan Pilkada Penajam Paser Utara 2024, KPU menyiapkan sebanya 586 PAM TPS.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Divisi Teknis Penyelenggara KPU PPU, Muhammad Misran mengatakan, pihaknya menyiapkan 586 PAM TPS guna mendukung pengamanan Pilkada 2024. 

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Baca juga: Satu Persatu Paslon Pilkada Tiba di KPU PPU untuk Pengundian Nomor Urut 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved