Berita Nasional Terkini

Operasi Zebra 2024 Berhasil Jaring Ratusan Kendaraan, Ketahui Tujuan hingga Sanksi yang Diberikan

Keberlangsungan Operasi Zebra 2024 sejak 14 Oktober lalu telah berhasil menjaring ratusan kendaraan.

Editor: Nisa Zakiyah
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor dalam razia di Balikpapan Baru, Kamis (20/6/2024). Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia gabungan Dispenda dan Satlantas Polresta Balikpapan terkait pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Keberlangsungan Operasi Zebra 2024 sejak 14 Oktober lalu telah berhasil menjaring ratusan kendaraan.

Seperti diketahui, Operasi Zebra 2024 masih akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024.

Sebagai informasi, Operasi Zebra 2024 adalah operasi kepolisian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Tujuan utama dari Operasi Zebra 2024 ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Program Operasi Zebra 2024 ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.

Menurut Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu.

Polri juga menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra 2024 kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

lihat fotoOPERASI ZEBRA MAHAKAM - Pada hari pertama Operasi Zebra Mahakam 2024, Satlantas Polresta Balikpapan melakukan razia kendaraan yang mengungkap banyak pelanggaran, terutama terkait pajak kendaraan. Operasi ini berlangsung hingga 27 Oktober, memungkinkan pengendara melunasi pajak di lokasi razia dengan bantuan petugas.
OPERASI ZEBRA MAHAKAM - Pada hari pertama Operasi Zebra Mahakam 2024, Satlantas Polresta Balikpapan melakukan razia kendaraan yang mengungkap banyak pelanggaran, terutama terkait pajak kendaraan. Operasi ini berlangsung hingga 27 Oktober, memungkinkan pengendara melunasi pajak di lokasi razia dengan bantuan petugas.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

Ia juga menekankan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan baik saat operasi berlangsung maupun setelahnya.

Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Dengan keberadaan ETLE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dijatuhi tilang tanpa harus ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.

Mekanisme Tilang Elektronik / ETLE

Dilansir dari laman Polri, Operasi Zebra 2024 menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Namun, pendekatan utama dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi berupa teguran, misalnya pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

Meskipun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Dengan adanya ELTE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dikenai tilang tanpa ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.

Untuk menghindari hal tersebut, Kombes Pol Aries mengajak mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra 2024 dengan cara sederhana, yaitu mematuhi aturan lalu lintas.

Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu

12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta

Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas

Dikutip dari Kompas.com, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
  13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 14 Oktober 2024 dan Sanksinya"

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 14 Pelanggaran yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Tidak Ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar Operasi Zebra 2024"

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Operasi Zebra 2024 Dimulai Besok hingga 27 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.l

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved