Kabar Kukar Terkini
Simpan Barang Haram dalam Bungkus Rokok, Warga Jakarta Dibekuk Polisi di Muara Wis Kukar
Polsek Muara Wis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya setelah menangkap seorang tersangka
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Muara Wis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya setelah menangkap seorang tersangka yang kedapatan membawa tiga poket sabu di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 Wita.
Tersangka berinisial DK (35), seorang warga Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, kini harus menghadapi proses hukum setelah terbukti membawa narkoba dengan berat total 0,24 gram.
Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang enggan diungkap identitasnya.
Baca juga: Pria di Loa Janan Kukar Sembunyikan Barang Haram dalam Tas Rotan, Aksinya Resahkan Warga
Informasi yang diterima polisi menyebutkan bahwa DK sering menggunakan narkoba di Desa Lebak Mantan.
Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif untuk memverifikasi kebenaran informasi.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka," ungkap Iptu Triko dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka DK sedang mengendarai sepeda motor merk Supra X dengan nomor polisi KT 4108 QH. Petugas kepolisian segera menghentikan motor tersangka untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Sampoerna yang disimpan DK di saku celana sebelah kanan.
Baca juga: Ojek Online Balikpapan Khawatir Terseret dalam Pengiriman Barang Haram Narkoba tanpa Sengaja
Tanpa perlawanan, DK langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia menggunakannya untuk konsumsi pribadi.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, yaitu sebuah handphone merk Vivo berwarna biru, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Setelah penangkapan tersebut, DK langsung dibawa ke kantor Polsek Muara Wis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DK mengakui bahwa dirinya sudah cukup lama menggunakan narkoba, meskipun ia mengklaim bahwa barang yang dibawanya kali ini hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas yang melibatkan tersangka, mengingat penyalahgunaan narkoba di wilayah Muara Wis belakangan ini mengalami peningkatan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apakah tersangka hanya pemakai atau ada keterlibatan dengan jaringan pengedar. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap sumber barang haram ini,” tegas Iptu Triko.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.