Berita Kukar Terkini
Pria di Loa Janan Kukar Sembunyikan Barang Haram dalam Tas Rotan, Aksinya Resahkan Warga
Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang menciptakan keresahan di lingkungan mereka di Loa Janan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Tim Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan barang haram atau narkotika jenis sabu-sabu yang mengguncang wilayah Jalan Putak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang menciptakan keresahan di lingkungan mereka di Loa Janan, Kukar.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, dengan tegas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran vital masyarakat.
“Informasi dari warga adalah kunci. Ketika mereka peduli, kami bisa bergerak cepat,” ungkap Iswanto dalam keterangannya yang diterima TribunKaltim.co pada Selasa (8/10/2024).
Baca juga: 3 Pelaku dari Jaringan Pengedar Narkoba asal Kubar Dibekuk Polres Kukar
Pada Jumat 4 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 Wita, unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Dwi Handono, segera merespons laporan tersebut dan bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Dalam ketegangan tersebut, penggeledahan pun dilakukan.
Semua mata tertuju pada tas anyaman rotan yang tersimpan rapi di samping pria itu. Setelah dibuka, terungkaplah dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang tersembunyi dengan cerdik.
Tak jauh dari situ, ditemukan satu unit handphone merek Vivo Y51A berwarna biru juga diamankan sebagai barang bukti.
Pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai RW, warga Desa Purwajaya, tidak bisa mengelak ketika ditanya mengenai asal usul barang haram itu.
Baca juga: Polres Kukar Bongkat Aktivitas Tambang Ilegal di Kelurahan Dondang Muara Jawa, 3 Pelaku Diamankan
Dengan nada menyesal, RW mengaku bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut di Samarinda Seberang seharga Rp 300 ribu, atas perintah seseorang yang disebutnya OP.
Saat ditangkap, raut wajahnya tampak bingung dan ketakutan. Setelah penangkapan, RW dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Loa Janan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Iswanto menjelaskan bahwa RW kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang mungkin terlibat,” tegas Iswanto.
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Bontang Lestari Diringkus Polisi, Modus Bungkus Kopi Saset
Ia juga berharap masyarakat akan semakin waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Loa Janan menunjukkan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. (*)
Adu Kuat Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi, 4 Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Jateng 2024 Beda Tipis |
![]() |
---|
Polisi Ringkus IRT Penadah Laptop Curian di Balikpapan, Pelaku Utama Masih Buron |
![]() |
---|
Pengedar Barang Haram di Bontang Lestari Diringkus Polisi, Modus Bungkus Kopi Saset |
![]() |
---|
Penyelundupan Barang Haram di Lapas Tenggarong Kukar Kaltim, Dibawa Wanita Paruh Baya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.