Tribun Kaltim Hari Ini

Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Jadi Makelar Kasus, Ikut Bermufakat Jahat di Kasasi Ronald Tannur

Zarof Ricar ikut bermufakat jahat di kasasi Ronald Tannur, lupa berapa kali jadi makelar kasus, terkumpul Rp950 miliar dan 51 kg emas batangan.

TribunKaltim.co
Halaman 1 Tribun Kaltim edisi Minggu, 27 Oktober 2024. Zarof Ricar ikut bermufakat jahat di kasasi Ronald Tannur, lupa berapa kali jadi makelar kasus, terkumpul Rp950 miliar dan 51 kg emas batangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Agung menciduk seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar.

Ia dicokok oleh penyidik Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar pengurusan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Zarof ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di wilayah Bali pada Kamis (24/10) sore.

"Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Baca juga: Siapa Zarof Ricar, Di Rumahnya Ditemukan Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan, Terkait Makelar Kasus

Selain menangkap Zarof, penyidik Kejagung juga turut menggeledah sejumlah kediaman mantan pejabat MA tersebut.

Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim tersebut. Jumlahnya tak main-main, mencapai hampir Rp 1 triliun. Tepatnya Rp920,9 miliar.

Bukan hanya uang, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita emas batangan seberat 51 kilogram dari rumah mantan pejabat MA itu. Semua itu diduga hasil dari pekerjaan 'haram' Zarof sebagai makelar kasus selama ia menjadi pejabat MA pada periode 2012 hingga 2022.

Zarof sendiri telah pensiun dari jabatannya sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung sejak 2022.

Pria kelahiran Sumenep 16 Januari 1962 itu sebelumnya memiliki karier yang cukup mulus di lingkungan MA.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024).  - Kejagung tak menyangka bakal menyita uang sebanyak Rp920 miliar dari rumah Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus pembebasan Ronald Tannur.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). - Kejagung tak menyangka bakal menyita uang sebanyak Rp920 miliar dari rumah Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus pembebasan Ronald Tannur. (Dok. Kejagung)

Tercatat, dia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Sebelum menangkap Zarof, Kejaksaan Agung juga telah menangkap tiga majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Dalam vonisnya, mereka berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afriyanti.

Bukan hanya tiga hakim itu, Kejaksaan Agung turut menetapkan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat sebagai tersangka pemberi suap.

Terkait peran Zarof Ricar dalam kasus ini, ia diduga berperan sebagai makelar kasus.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Zarof Ricar, Disebut Makelar Kasus Selama jadi Petinggi Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung menyebut Zarof sudah sempat menemui salah satu hakim di Mahkamah Agung setelah diminta mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved