Tribun Kaltim Hari Ini
Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Jadi Makelar Kasus, Ikut Bermufakat Jahat di Kasasi Ronald Tannur
Zarof Ricar ikut bermufakat jahat di kasasi Ronald Tannur, lupa berapa kali jadi makelar kasus, terkumpul Rp950 miliar dan 51 kg emas batangan.
Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.
Lisa meminta agar Zarof yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar.
Sementara biaya jasa pengurusan perkara untuk Zarof sebesar Rp1 miliar.
"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujarnya. "
LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.
"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami," jelas Abdul.
Abdul mengatakan pihaknya juga masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus perkara Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya hal tersebut masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.
"Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami," tuturnya.
Di sisi lain, Abdul memastikan uang suap yang rencananya diberikan kepada tiga hakim MA tersebut juga masih belum diserahkan oleh Zarof.
Uang itu masih tersimpan di dalam brankas rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Oleh karenanya, Abdul mengatakan pihaknya menjerat Zarof dengan klausul pemufakatan jahat rencana suap lantaran uang tersebut masih belum diserahkan kepada ketiga hakim di MA.
"Ternyata uang itu masih di amplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi permufakatan jahat untuk apa untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.