Berita Viral

Momen Adik Raffi Ahmad Keringat Dingin di Sidang DPRD Viral, Proses Nisya Ahmad Jadi Anggota Dewan

Momen adik Raffi Ahmad keringat dingin saat sidang DPRD Jabar jadi viral. Proses Nisya Ahmad jadi anggota DPRD Jawa Barat

Editor: Amalia Husnul A
Instagram nissyaa
NISYA AHMAD VIRAL - Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad saat menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029. Momen adik Raffi Ahmad keringat dingin saat sidang DPRD Jabar jadi viral. Proses Nisya Ahmad jadi anggota DPRD Jawa Barat 

Nisya Ahmad lantas tersenyum setelah mengucapkan pengakuannya. 

Praktis, hal ini ramai jadi sorotan warganet.

Mereka lantas mempertanyakan kapasitas dan kapabilitas Nisya Ahmad jadi anggota DPRD.

Pengamat: Catatan Buruk

Majunya adik dari presenter Raffi Ahmad, yakni Nisya Ahmad yang menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 jadi sorotan.

Tak terkecuali Direktur Eksekutif Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah.

Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jabar dari PAN meski perolehan suaranya kalah oleh kandidat bernama Thoriqoh.

Belakangan terungkap Thoriqoh mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jabar terpilih. Kemudian posisinya itu digantikan Nisya Ahmad.

Menurut Dedi, praktik politik yang serupa dengan Nisya Ahmad merupakan catatan buruk yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Sosok yang Digantikan Nisya Ahmad, Adik Raffi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Meski Suaranya Kalah

“Situasi semacam ini lumrah di proses Pemilu kita, dan ini catatan buruk.

Karena keterbukaan pilihan dijadikan ajang formalitas, pada akhirnya partai politik menentukan siapa yang hendak dipilih untuk duduk di parlemen,” kata Dedi dihubungi Kamis (5/9/2024).

Dedi juga menilai praktik tersebut lebih condong soal kesepakatan. 

Ia menduga Thoriqoh telah menerima tawaran tertentu baik dari partai politik maupun Nisya Ahmad sebagai kandidat yang menggantikan posisinya.

“Kondisi ini lebih tepatnya soal kesepakatan, Thoriqoh dipastikan telah menerima tawaran partai juga dari kandidat penggantinya,” kata Dedi.

Ia menegaskan partai politik tentu telah lakukan intervensi sekaligus mediator untuk kesepakatan kedua belah pihak.

“Praktik transaksional semacam ini terjadi di banyak Pemilu serta banyak parpol,” tegasnya.

Penjelasan KPU

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved