Berita Viral
Momen Adik Raffi Ahmad Keringat Dingin di Sidang DPRD Viral, Proses Nisya Ahmad Jadi Anggota Dewan
Momen adik Raffi Ahmad keringat dingin saat sidang DPRD Jabar jadi viral. Proses Nisya Ahmad jadi anggota DPRD Jawa Barat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro menyebut jika Thoriqoh Nashrullah Fitriyah telah mengundurkan diri sehingga posisinya digantikan Nisya Ahmad.
Thoriqoh dan Nisya merupakan kader PAN Jabar yang ikut dalam Pileg 2024 daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bandung.
Pada Pileg tersebut, Thoriqoh berhasil mendapatkan 58.495 suara sah, diikuti Nisya dengan raihan 50.422 suara sah.
Adi Saputra mengatakan, sebelum pelantikan Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri.
Sehingga, KPU memanggil yang bersangkutan termasuk dari partai politik pengusungnya.
"Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," ujar Adi, Senin (2/9/2024).
Setelah dilakukan klarifikasi, kata dia, KPU kemudian mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.
"Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri," katanya.
Adi mengaku tidak tahu pasti apa alasannya pengunduran dirinya. Sebab, selain Thoriqoh terdapat sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang mengundurkan diri.
"Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam," katanya.
"Ada, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua tapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri," tambahnya.
Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya pun tidak menyalahi aturan atau sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
"Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih.
Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu)," ucapnya.
Baca juga: Reaksi Andika Rosadi Usai Digugat Nisya Ahmad, Ngaku Terpukul, Kini Pikirikan Nasib Anak
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Momen Nisya Ahmad Grogi hingga Akui Keringat Dingin Saat Bicara di Podium Sidang DPRD Jabar Disorot.
Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima Raffi Ahmad dkk Sebagai Utusan Khusus Presiden |
![]() |
---|
Profil Dony Oskaria, Wamen BUMN, Ada Hubungan Darah dengan Istri Raffi Ahmad, Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
Apakah Raffi Ahmad jadi Staf Khusus Presiden? Ini Jawabannya saat Tak Masuk Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Raffi Ahmad Siap Ditugaskan di Mana Pun dan Akan Tetap Jadi Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.