Pilkada Balikpapan 2024

Gakkumdu Tetapkan Tersangka Dugaan Penghalangan Kampanye Salah Satu Paslon Pilkada Balikpapan 2024

Kasus dugaan penghalangan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Balikpapan 2024 beberapa waktu lalu.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Ketua Bawaslu Balikpapan, Wa Santi menjelaskan kasus dugaan penghalangan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Walikota Balikpapan beberapa waktu lalu. Unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan teliti. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan penghalangan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Balikpapan 2024 beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Kali ini salah satu terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya diproses melalui Gakumdu.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah ditangani secara serius oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. 

Menurut Wasanti, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan teliti.

Baca juga: Proses Sortir Surat Suara Pilkada Balikpapan 2024, Mempengaruhi Kualitas Demokrasi 

“Unsur pidananya sudah terpenuhi dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wasanti, Selasa (29/10).

Lebih lanjut, Wasanti menyebutkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan video dugaan pelarangan kampanye tersebut ke Bawaslu RI di Jakarta untuk diverifikasi.

Setelah melalui pemeriksaan, Bawaslu RI memastikan keaslian video itu dan memvalidasi bahwa aksi penghalangan memang dilakukan oleh sejumlah oknum warga.

"Video itu sudah diperiksa kebenarannya di Bawaslu RI, dan memang benar valid ada penghalangan kampanye yang dilakukan oleh masyarakat," jelasnya.

Dua Saksi Sudah Diperiksa, Terlapor Tidak Hadir

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu, dua saksi dan pelapor telah memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

Namun, pihak terlapor yang dipanggil untuk memberikan keterangan tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu.

Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat keputusan untuk melimpahkan kasus ke pihak kepolisian.

"Untuk terlapor tidak hadir saat kami lakukan pemanggilan," tambah Wasanti.

Baca juga: Debat Pilkada Balikpapan 2024, Antrean BBM Hingga Kelangkaan Gas LPG Jadi Sorotan Sabani-Syukri

Saat ini, Polresta Balikpapan tengah menangani kasus ini, dan menurut informasi terbaru yang diterima Wasanti, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut dipastikan akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian dalam waktu 14 hari kerja.

Kronologi Penghalangan Kampanye yang Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video berdurasi 18 detik yang memperlihatkan dua oknum warga melepas spanduk kampanye milik Paslon "Ready" sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved