Berita Samarinda Terkini

Hauling Batu Bara di Paser Telan Korban, GAMKI Kaltim: Pemerintah dan Pihak Terkait Tanggungjawab

Truk hauling terbalik dan menimpa perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kaltim, Daniel Abadi Sihotang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kaltim, Daniel Abadi Sihotang mendesak pemerintah dan perusahaan bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi di Kabupaten Paser.

Kejadian duka yang menimpa seorang tokoh agama (pendeta) yang didengarnya baru saja pulang dari melakukan pelayanan ke masyarakat.

Perempuan berusia 26 tahun terlibat insiden dengan truk yang sedang melakukan aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wita. 

Tepatnya, truk roda 10 bermuatan batu bara ini tidak kuat menanjak di kawasan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Baca juga: Tanggapan Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo soal Aksi Protes Truk Hauling Batu Bara

Akibatnya, truk hauling terbalik dan menimpa perempuan yang sedang mengendarai sepeda motornya tersebut.

“Pertama kami GAMKI Kaltim turut berduka cita atas meninggalnya korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan aktivitas truk hauling batu bara. 

Korbannya salah satu tokoh agama, pendeta muda, yang saya dapatkan informasi bahwa beliau selepas melakukan aktivitas pelayanan. Kita tidak ingin lagi ada korban yang sampai merenggut nyawa seperti ini,” bebernya.

Daniel juga mendesak agar pemerintah dan perusahaan dan pihak terkait seperti kepolisian bertanggung jawab.

Termasuk instansi tempat korban ditempatkan sebagai pendeta, untuk melakukan dialektika dan etika yang baik.

“Saya juga menyaksikan dan saat mengantar jenazah, tidak melihat hal–hal seperti itu (perhatian para pihak terkait),” sebutnya.

Pada prinsipnya, sambung Daniel, GAMKI meminta 2 (dua) poin.

Pertama, pihaknya menyikapi terkait izin yang diberikan kepada perusahaan terkait aktivitas truk hauling batu bara milik PT Minimin Coal Mining (MCM) Kalimantan Selatan yang beroperasi di Balangan melintasi jalan umum sampai ke Kabupaten Paser di Kecamatan Kuaro, hingga menelan korban.

“Kepada Pemkab khususnya, persoalan izin haulingnya. Perusahaan apapun. Kita melihat ada pembiaran dari pemerintah, dan perlu dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Kedua, GAMKI juga mendesak agar para pihak terkait mengevaluasi seluruh peristiwa yang terjadi, dan melakukan penertiban.

“Persoalannya kan ada pemberian izin. Artinya pemerintah juga harus bertanggung jawab, termasuk di Pemkab,” imbuhnya.

Kejadian yang membuat hilangnya nyawa, tentu pihak perusahaan juga bertanggung jawab karena sedang melakukan pekerjaan.

Konteksnya, perusahaan sedang melakukan aktivitas hauling pada jalan yang notabene diperbolehkan.

Aturan yang memungkinkan penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batu bara juga tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91.

Pasal 91 ayat 3 yang menyebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan.

Namun tetap, menurut pihaknya itu sama karena masih melakukan aktivitas pekerjaan.

Kepolisian dari Polres Paser juga kami ingin ada olah TKP, sehingga peristiwa yang terjadi jelas.

Karena ada Undang–Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan yang mengatur jika pengemudi melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang juga masuk dalam unsur pidana, pada pasal 310 ayat 4.

“Ya kami ingin ada pertanggung jawaban kepada korban, bukan lagi kecelakaan kerja, tetapi aktivitas hauling. GAMKI juga mendorong kepolisian juga untuk memperjelas peristiwa, apa ada unsur pidana terhadap sopir truck,” jelasnya.

Evaluasi pemerintah dalam pemberian izin dan bertanggung jawab bagaimana ke depan agar tidak lagi ada peristiwa serupa juga dituntut GAMKI Kaltim.

Daniel menegaskan, ada norma–norma aturan yang semestinya dimengerti masyarakat, bukan hanya kelalaian pekerjaan.

Aktivitas hauling tentu ada yang melindungi dari segi aturan, tentu pihaknya minta ini di evaluasi.

“Dari sisi perusahaan yang berkaitan untuk bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban. Kita khawatir kalau misal tidak ada perhatian dari para pihak terkait, jika dilakukan pembiaran, maka akan ada korban–korban lain akan sama nasibnya dan menjadi hal lumrah,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved