Berita Nasional Terkini
Terbongkar Akal Bulus Makelar Kasus MA dan Cara Zarof Ricar Simpan Rp1 Triliun, Tak Bisa Tipu KPK
Terbongkar akal bulus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) dan cara Zarof Ricar simpan Rp1 Triliun. Namun upaya itu tak bisa tipu KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbongkar akal bulus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) dan cara Zarof Ricar simpan Rp1 Triliun.
Namun upaya yang dilakukan Zarof Ricar, makelar kasud di MA tersebut tak bisa tipu KPK.
Nah, publik bertanya-tanya seputar harta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang tercantum di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cuma Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).
Profil harta kekayaan yang dilaporkan Zarof Ricar ini sangat timpang bila dibandingkan dengan nilai uang tunai yang ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya yang mencapai hampir Rp 1 triliun.
Baca juga: Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cecar Dirjen Anggaran Kemenkeu soal PNBP
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan penjelasan.
Menurut Pahala, Zarof Ricar pintar menemukan celah dalam LHKPN, yaitu dengan melakukan permainan tunai, alih-alih menggunakan transaksi lewat perbankan.
"Kalau 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN, ya itu tadi, main tunai," kata Pahala kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Menurut Pahala, adanya limitasi dalam jumlah transfer di bank sebenarnya sangat bermanfaat untuk menjaring transaksi-transaksi yang mencurigakan.
Dia memberi contoh jumlah transaksi dengan nominal Rp 1 miliar.
Cegah diabetes untuk selamanya! Gula turun menjadi 3,9 dalam sekejap mata!
Apabila pembatasan transfer dalam sehari Rp 100 juta, maka dibutuhkan waktu 10 hari untuk mencapai angka tersebut.
"Nanti kalau dia dapat duit setoran, kata kan 1 miliar, harus 10 hari juga nyetor ke banknya," kata Pahala.
Baca juga: KPK Bongkar 4 Brankas Awang Faroek, Ditemukan Dokumen Izin Usaha Tambang dan Transaksi Keuangan
Menurut Pahala, semua transaksi harus masuk sistem keuangan perbankan.
Hal itu supaya lebih mudah memantau pergerakan uang, terlebih yang nominalnya besar dan patut dicurigai.
Terlebih pula hal tersebut bisa meningkatkan pendapatan pajak karena semua uang yang beredar tercatat dalam sistem.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.