Tribun Kaltim Hari Ini

KPK Bongkar 4 Brankas Awang Faroek, Ditemukan Dokumen Izin Usaha Tambang dan Transaksi Keuangan

 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah Awang Faroek.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Jumat 25 Oktober 2024. Membahas di antaranya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah mantan Gubernur kalimantan Timur, Awang Faroek. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah mantan Gubernur kalimantan Timur, Awang Faroek.

Pembongkaran brankas tersebut dilakukan KPK, Rabu (23/10/2024).

Keempat brankas tersebut ditemukan KPK di kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di salah satu
tersangka yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Kalimantan Timur.

"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya,"
kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/10).

Baca juga: Kasus Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Samarinda dan Kukar

Diketahui KPK melakukan serangkaian penggeladahan di Kalimantan Timur pada 22-23 Oktober 2024.

Ada tiga rumah yang digeledah KPK, dua rumah berlokasi di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dokumen terkait izin usaha tambang hingga
transaksi keuangan.

Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Jumat 25 Oktober 2024. Membahas di antaranya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas
yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah mantan Gubernur kalimantan Timur, Awang Faroek.
Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Jumat 25 Oktober 2024. Membahas di antaranya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah mantan Gubernur kalimantan Timur, Awang Faroek. (Tribun Kaltim)

"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait izin IUP dan kegiatan pertambangan,
catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," kata Tessa.

Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di
wilayah Kaltim.

Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, yaitu eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, DDWT dan ROC.

Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Geledah rumah di Kukar

Sebelumnya Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap
sebuah rumah di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), pada
Selasa (22/10) siang.

Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses
pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

Menurut informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan
Arwana, sekitar pukul 11.30 WITA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved