Berita Kukar Terkini
Diduga Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pemuda di Kota Bangun Kukar Diciduk Polisi
RN diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, yang disembunyikannya di dalam bungkus rokok
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang pria berinisial RN (23) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Kota Bangun pada Senin (28/10/2024) malam.
Kapolsek Kota Bangun, Iptu Ribut, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan RN. Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Liang, RT 12, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
"RN diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, yang disembunyikannya di dalam bungkus rokok," ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Perbaikan Jalan Amblas Tenggarong-Loa Kulu Kukar Ditarget Rampung Desember 2024
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan rutin yang dilakukan polisi di kawasan tersebut, yang mengarahkan petugas pada RN, yang saat itu berada di atas motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi KT 6110 LG.
Petugas awalnya mencurigai RN karena gelagatnya yang tampak gugup saat mereka mendekat. Dalam pemeriksaan awal di tempat, ditemukan satu paket kecil sabu yang diduga hendak dikonsumsi atau mungkin diedarkan.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita beberapa barang lain sebagai alat bukti, termasuk pipet kaca yang kerap digunakan sebagai alat hisap sabu, serta sebuah ponsel Redmi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas terlarang tersebut.
Ia menyatakan bahwa tersangka RN akan dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Tersangka RN telah kami amankan bersama barang bukti yang ditemukan, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kota Bangun," jelas Iptu Ribut.
Ia juga menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bangun dan sekitarnya. Menurutnya, penangkapan ini adalah salah satu langkah serius dari kepolisian untuk mengurangi dampak buruk narkoba di masyarakat.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengawasan rutin di lapangan, demi mencegah peredaran narkotika yang bisa merusak generasi muda dan merugikan banyak orang," tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Ribut berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera tidak hanya kepada RN tetapi juga bagi pelaku lain yang mungkin terlibat dalam jaringan narkoba.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih peduli dan turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara ini," tambah Iptu Ribut.
Ia menekankan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang memerlukan kerjasama semua pihak agar lingkungan aman dari penyalahgunaan zat berbahaya ini.
Kasus RN menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan di wilayah Kukar. Kepolisian terus melakukan penyisiran di berbagai titik rawan yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. (*)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani: Keterlambatan Pencairan Beasiswa karena Anggaran Baru Dimasukkan APBD-P |
![]() |
---|
BEM Unikarta Desak Percepatan Pencairan Beasiswa Kukar Idaman, Ancam Aksi Jika tak Ada Kejelasan |
![]() |
---|
Atasi Banjir Loa Janan, DPRD Kukar Dorong Kolaborasi Antarwilayah dan Optimalisasi CSR |
![]() |
---|
Mahasiswa Unikarta Audiensi dengan Pemkab Kukar, Minta Kepastian Pembayaran Beasiswa Kukar Idaman |
![]() |
---|
ABN dan Wajah Baru Pemberdayaan Masyarakat di Sangasanga, Sejalan Strategi Keberlanjutan TBS 2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.