Berita Nasional Terkini

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Alasan Zulkifli Hasan tak Diperiksa

Jejak kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga alasan Zulkifli Hasan tak akan diperiksa

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Totok Wijayanto
JEJAK DUGAAN KASUS IMPOR GULA - Thomas Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015. Jejak kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga alasan Zulkifli Hasan tak akan diperiksa 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong  atau yang biasa disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015. 

Diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.

Selasa (29/10/2024) Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula, bagaimana jejak kasusnya dan alasan Zulkifli Hasan yang menjabat sebagai Mendag 2022-2024 tidak akan diperiksa.

Kejagung menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka lantaran disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Baca juga: Siapa Istri Tom Lembong? Profil Ciska Wihardja, Kini Disorot Usai Suami Terseret Kasus Impor Gula

Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.

Apalagi, Qohar mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.

“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” ujarnya lagi.

Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

Dari dugaan korupsi ini, menurut Qohar, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
DUGAAN KASUS IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Jejak kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga alasan Zulkifli Hasan tak akan diperiksa (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.

Lantas, bagaimana perjalanan penanganan kasus impor gula tersebut?

Baca juga: Belum Pastikan Ada Fee untuk Tom Lembong, Kejagung Masih Dalami Aliran Kasus Izin Impor Gula

Kemendag digeledah

Berdasarkan catatan pemberitaan Kompas.com, Kejagung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 3 Oktober 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved