Berita Nasional Terkini
Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Alasan Zulkifli Hasan tak Diperiksa
Jejak kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hingga alasan Zulkifli Hasan tak akan diperiksa
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.
Diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Selasa (29/10/2024) Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula, bagaimana jejak kasusnya dan alasan Zulkifli Hasan yang menjabat sebagai Mendag 2022-2024 tidak akan diperiksa.
Kejagung menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka lantaran disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Baca juga: Siapa Istri Tom Lembong? Profil Ciska Wihardja, Kini Disorot Usai Suami Terseret Kasus Impor Gula
Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
Apalagi, Qohar mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.
“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” ujarnya lagi.
Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
Dari dugaan korupsi ini, menurut Qohar, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.
Lantas, bagaimana perjalanan penanganan kasus impor gula tersebut?
Baca juga: Belum Pastikan Ada Fee untuk Tom Lembong, Kejagung Masih Dalami Aliran Kasus Izin Impor Gula
Kemendag digeledah
Berdasarkan catatan pemberitaan Kompas.com, Kejagung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 3 Oktober 2023.
Sosok Charles Sitorus, Profil dan Perannya dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong |
![]() |
---|
Jawaban Tom Lembong soal Kasusnya, Tersenyum pada Wartawan saat Digiring ke Tahanan |
![]() |
---|
Tom Lembong Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Sosok Tom Lembong yang Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung, Pernah Jadi Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.