Berita Balikpapan Terkini

Saat Selidiki Kasus Pencurian Motor di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Dapati Pengguna Barang Haram

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis 31 Oktober 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PENGGUNA BARANG HARAM - Polisi Balikpapan Utara menangkap MR (37) karena memiliki sabu saat menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai Undang-undang Narkotika. Penangkapan MR bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya saat melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara mengungkap kasus penyalahgunaan barang haram atau narkotika pada Kamis 31 Oktober 2024. 

Penangkapan dilakukan saat petugas tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian motor di Jalan Inpres 2 RT 18, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, membenarkan penangkapan tersebut.

Saat melakukan penyelidikan, anggota polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria.

Baca juga: Rumah di Balikpapan Utara jadi Sarang Barang Haram, Ada Belasan Paket, Pengedar Dibekuk Polisi

"Si pria itu belakangan diketahui berinisial MR (37)," ujar Rudyanto kepada TribunKaltim.co pada Jumat (1/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan dua paket barang haram narkotika jenis sabu dan satu batang pipet kaca yang disembunyikan dalam kotak rokok.

"Barang bukti tersebut ditemukan di saku pelaku," imbuhnya.

Rudyanto menjelaskan, penangkapan MR bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya saat melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor.

20241101_Curanmor di Balikpapan Temukan Barang Haram
PENGGUNA BARANG HARAM - Polisi Balikpapan Utara menangkap MR (37) karena memiliki sabu saat menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai Undang-undang Narkotika. Penangkapan MR bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya saat melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Anggota kami kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berhasil menemukan barang bukti narkotika," terangnya.

Baca juga: Ini Pengakuan Residivis Curanmor Saat Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan

Atas perbuatannya, MR yang merupakan warga Jalan Mulawarman Gang Joyoboyo 3, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, dijerat Pasal 114 subs Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 20 tahun," tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved