Berita Balikpapan Terkini
Ini Pengakuan Residivis Curanmor Saat Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan
ML mengulangi perbuatannya dengan mencuri sebuah motor yang diparkir di depan sebuah rumah kosong di kawasan Karang Rejo, Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ML kembali melakukan tindakan kriminal serupa.
ML mengulangi perbuatannya dengan mencuri sebuah motor yang diparkir di depan sebuah rumah kosong di kawasan Karang Rejo, Balikpapan.
Saat dipanggil untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, ML tampak gugup dan bingung ketika diminta memberikan keterangan seputar aksinya.
Baca juga: 5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Balikpapan dengan Berbagai Pilihan Makanan dan Kerajinan Unik
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Irawan Situmorang, bersama majelis hakim terus berusaha menggali informasi terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh ML.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ML mengakui bahwa dirinya mencuri motor tersebut pada 12 Mei 2024 di sebuah rumah kosong di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
"Awalnya saya hanya berjalan-jalan dan melihat ada motor di rumah kosong itu," ungkapnya.
Pada hari pertama, ML tidak langsung bertindak. Namun, esok harinya, ia kembali ke lokasi dan melihat motor itu masih berada di tempat yang sama.
"Saya melihat motornya masih di situ. Saat itu saya sudah membawa kunci motor Honda dari rumah. Kunci motor di rumah kosong itu memang sudah rusak," jelasnya.
Tanpa berpikir panjang, ML kemudian membawa kabur sebuah motor Honda Blade berwarna oranye dengan nomor plat KT 5016 ZS.
"Saya membawa kabur motor itu menggunakan kunci yang sudah saya siapkan dari rumah, Yang Mulia," katanya kepada hakim.
Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, kemudian mempertanyakan motif di balik pencurian tersebut.
"Setelah mengambil motor itu, apa rencana saudara dengan motor tersebut?" tanya Ari.
ML menjawab bahwa motor tersebut akan digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.
"Motor itu rencananya mau saya gunakan untuk bekerja, buat memulung. Saya mencuri motor itu juga sebenarnya tidak sengaja, Yang Mulia," ucapnya dalam persidangan.
Atas tindakannya, ML dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(*)
Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar ke Kejari Balikpapan |
![]() |
---|
DJP Kaltimra Edukasi Generasi Muda Lewat Pajak Bertutur 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Plaza Balikpapan Akan Gelar Borneo Culture Week Seri 6, Hanin Dhiya Jadi Tamu Spesial |
![]() |
---|
Iwapi Kaltim Gandeng HKTI Dorong Sektor Pertanian Lewat Koperasi Wandira |
![]() |
---|
50 Persen PSU Belum Diserahkan, DPRD Balikpapan Dorong Akselerasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.