Breaking News

Pilkada PPU 2024

KPU PPU Bakal Lantik 2.051 KPPS pada 7 November 2024 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal melantik 2.051 anggota KPPS pada 7 November 2024.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU PPU, Aris mengatakan, pihaknya akan melantik melantik 2.051 anggota KPPS pada 7 November 2024. 

7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL

9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS

13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara

14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT

15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa

16. Memimpin kegiatan penyiapan TPS

17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved